KPK: Putusan Praperadilan Kaligis Sudah Sesuai KUHAP

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 24 Agustus 2015 | 12:01 WIB
KPK: Putusan Praperadilan Kaligis Sudah Sesuai KUHAP
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edi Suprapto [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilan O. C. Kaligis atas penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Senin (24/8/2015).

"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan pertimbangan hukumnya, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur, karena mengatur apabila permohonan tersebut pokok perkaranya sudah dinaikan ke pengadilan, maka permohonannya gugur," kata Hakim Suprapto.

Menurut hakim, hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

Menurut Suprapto lagi status Kaligis saat ini sudah bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.

"Status termohon sudah menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka," kata Suprapto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Setelah itu, Kaligis menangkap dan menahan Kaligis pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Gugurkan Gugatan OC Kaligis

Hakim Gugurkan Gugatan OC Kaligis

Foto | Senin, 24 Agustus 2015 | 12:00 WIB

O.C. Kaligis Kalah di Praperadilan

O.C. Kaligis Kalah di Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 11:53 WIB

KPK Yakin Menang di Praperadilan O.C. Kaligis

KPK Yakin Menang di Praperadilan O.C. Kaligis

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 11:04 WIB

Velove Kembali Jenguk Ayahnya

Velove Kembali Jenguk Ayahnya

Foto | Senin, 24 Agustus 2015 | 10:49 WIB

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan O.C. Kaligis Hari Ini

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan O.C. Kaligis Hari Ini

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 09:54 WIB

Terkini

Xiaomi 18 Pro Bakal Debut Global, Siap Tantang Samsung Galaxy dan iPhone

Xiaomi 18 Pro Bakal Debut Global, Siap Tantang Samsung Galaxy dan iPhone

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:16 WIB

Industri Ritel Makin Ketat, FamilyMart Putar Otak Dongkrak Strategi Bisnis

Industri Ritel Makin Ketat, FamilyMart Putar Otak Dongkrak Strategi Bisnis

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:16 WIB

Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP

Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:15 WIB

Tembus 264 Fasilitas Direvitalisasi, Bukti Konsistensi BRI Kawal Pendidikan Nasional

Tembus 264 Fasilitas Direvitalisasi, Bukti Konsistensi BRI Kawal Pendidikan Nasional

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:15 WIB

Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:00 WIB

Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3

Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:00 WIB

Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar

Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:58 WIB

Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:56 WIB

Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor

Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:55 WIB

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:53 WIB

×