Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Korupsi UPS ke Kejaksaan

Laban Laisila, Erick Tanjung

Kamis, 27 Agustus 2015 | 10:48 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Korupsi UPS ke Kejaksaan
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara Alex Usman (AU)‎, tersangka dugaan korupsi pengadaan pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS)  APBD  DKI Jakarta 2014 ke Kejaksaan Agung.‎

"‎Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan UPS untuk tersangka AU sudah P-21. Dan akan tahap dua (pelimpahan tersangka) kepada Kejaksaan Agung," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Ade Deriyan di Mabes Polri, Kamis (27/8/2015).

Sedangkan untuk tersangka lainnya, yaitu Zaenal Soleman (ZS) masih dalam proses pemberkasan atau melengkapi berkas perkara. Penyidik tengah mempercepat proses pemberkasan.

"Kami berharap ada percepatan pemenuhan unsur formil dan materilnya, sehingga berkas perkara kedua tersangka segera diadili," jelasnya.

Sementara itu, tersangka baru dalam kasus ini, menurut Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara satu untuk pengembangan kasus.

"Nanti kami akan gelar kembali, kemudian pihak-pihak mana saja yang tepat ditingkatkan prosesnya, kami fokuskan pemeriksaannya untuk penetapan tersangka berikutnya," terang Ade.

Sedangkan terkait keterlibatan pihak DPRD DKI Jakarta dalam kasus ini, dia mengaku belum menemukan keterkaitan. Namun penyidik akan mengkaji lebih dalam melalui gelar perkara nanti.

Ade menambahkan, pihaknya telah memperoleh hasil audit BPK atas kerugian negara dalam kasus ini.

"Hasil audit BPK sudah ada, tapi untuk nilainya saya belum dapat informasinya," katanya.

‎Seperti diketahui, Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mabes Polri Gelar Perkara Tentukan Tersangka Penimbun Sapi

Mabes Polri Gelar Perkara Tentukan Tersangka Penimbun Sapi

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 11:46 WIB

Polisi Tahan Tersangka Korupsi UPS Zaenal Soleman

Polisi Tahan Tersangka Korupsi UPS Zaenal Soleman

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 20:13 WIB

Bareskrim Periksa Tersangka Kasus UPS dan Tiga Anggota DPRD DKI

Bareskrim Periksa Tersangka Kasus UPS dan Tiga Anggota DPRD DKI

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 19:31 WIB

Ditanya Kapan Panggil Ahok, Ketua DPRD 'Ngeles' Alasan Mau Kerja

Ditanya Kapan Panggil Ahok, Ketua DPRD 'Ngeles' Alasan Mau Kerja

News | Jum'at, 31 Juli 2015 | 16:19 WIB

Terkini

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 06:44 WIB

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 05:42 WIB

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

×