Datangi PN Tipikor, Djan Faridz Beri Dukungan Moril Suryadharma

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 31 Agustus 2015 | 11:56 WIB
Datangi PN Tipikor, Djan Faridz Beri Dukungan Moril Suryadharma
Ketua Umum PPP Versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. (suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz menghadiri persidangan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana haji. Djan datang untuk memberikan dukungan moril kepada Suryadharma.

"Sebagai dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggungjawab saya sebagai ketum PPP kepada Beliau yang juga pengurus PPP yang kami yakini tidak bersalah," kata Djan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).

Djan mengatakan sudah mengetahui duduk perkara kasus yang menjerat Suryadharma yang juga bekas Ketua Umum PPP.

Menurut Djan dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum KPK tidak menyandar pada kebenaran.

"Kalau kita melihat sepintas itu banyak berdasarkan saksi dari bawahan beliau yang menyatakan ada petunjuk. Pertanyaan saya apakah petunjuk itu dapat dibenarkan kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah," kata dia.

Majelis hakim yang memimpin persidangan di antaranya yakni Hakim Aswijon sebagai Ketua, Hakim Sutio J. A., Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo sebagai anggota majelis.

Seperti diketahui, Suryadharma diduga mengorupsi biaya pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta turut pula memberangkatkan para pejabat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dana masyarakat.

Selain itu, pada Juni 2015, dia juga disangka melakukan korupsi dana operasional menteri selama menjabat Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini Disidang, Ini Kata Suryadharma Ali

Hari Ini Disidang, Ini Kata Suryadharma Ali

News | Senin, 31 Agustus 2015 | 10:28 WIB

Bantah Korupsi, SDA Akui Pinjam Dana Operasional Menteri

Bantah Korupsi, SDA Akui Pinjam Dana Operasional Menteri

News | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 16:46 WIB

KPK Limpahkan Kasus Suryadharma ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Kasus Suryadharma ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 07 Agustus 2015 | 15:37 WIB

Setahun Jadi Tersangka, Jero Wacik: Kasihan Istri Suryadharma Ali

Setahun Jadi Tersangka, Jero Wacik: Kasihan Istri Suryadharma Ali

News | Kamis, 30 Juli 2015 | 16:47 WIB

Suryadharma Ali Sudah Siap Habiskan Lebaran di Penjara KPK

Suryadharma Ali Sudah Siap Habiskan Lebaran di Penjara KPK

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 12:10 WIB

Terkini

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB