Paus Fransiskus Setuju Pendeta Bisa Maafkan Pelaku Aborsi

Laban Laisila

Selasa, 01 September 2015 | 20:11 WIB
Paus Fransiskus Setuju Pendeta Bisa Maafkan Pelaku Aborsi
Paus Fransiskus di Basilika Santo Petrus di Vatikan. [Reuters/Giampiero Sposito]

Suara.com - Paus Fransiskus memberikan diskresi atau kewenangan buat semua pendeta agar mau memaafkan perempuan pelaku aborsi menyusul upaya Gereja Katolik Roma menjadi lebih terbuka dan inklusif.

 Sebelumnya, Gereja Katolik Roma menganggap kalau tindakan aborsi adalah dosa besar dan pelakuknya akan secara otomatis mesti di-ekskomunikasi. Hanya misionaris yang bisa melakujkan.

Namun dalam sebuah surat yang dirilis pada Selasa (1/9/2015), Paus Fransiskus merilis kalau pendeta atau imam bisa memberikan maaf jika dikehendaki.

Paus Fransiskus menggambarkan eksistensial dan siksaan moral yang dihadapi perempuan aborsi dan dia mengaku sudah menemui perempuan yang banyak menanggung kepedihan di hati mereka atas keputusan aborsi.

Paus Fransiskus merupkan paus pertama dari luar Eropa dalam 1.300 tahun terakhir yang dianggap sangat toleran terahdap hal persoalan tabu.

Meskipun demikian, dia tetap menolak untuk mencabut sikap gereja terhadap persoalan memaklumi aborsi.

“Hal ini bukan berarti sebagai upaya meminimalisir dosa (aborsi), tapi untuk memperluas kemungkinan menunjukkan belas kasihan,” kata juru bicara Vatikan Pastor Kepala Federico Lombardi kepada wartawan. (Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Uskup Agung Senang Pemerintah Mengundang Paus Fransiskus

Uskup Agung Senang Pemerintah Mengundang Paus Fransiskus

News | Sabtu, 15 Agustus 2015 | 05:54 WIB

Paus Fransiskus Serukan Pelarangan Senjata Nuklir

Paus Fransiskus Serukan Pelarangan Senjata Nuklir

News | Minggu, 09 Agustus 2015 | 20:09 WIB

Hamil Gara-gara Diperkosa, Bocah Ini Dilarang Aborsi

Hamil Gara-gara Diperkosa, Bocah Ini Dilarang Aborsi

News | Sabtu, 25 Juli 2015 | 07:45 WIB

Ingin Melihat Paus, Model Ini Diusir karena Tak Pakai Bra

Ingin Melihat Paus, Model Ini Diusir karena Tak Pakai Bra

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 19:24 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×