Kuasa Hukum Denny: "Payment Gateway" Bukan Kasus Korupsi

Suwarjono

Selasa, 08 September 2015 | 06:54 WIB
Kuasa Hukum Denny: "Payment Gateway" Bukan Kasus Korupsi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kasus "payment gateway" yang merupakan program pembuatan paspor elektornik dinilai kuasa hukum Denny Indrayana bukan bentuk tindak pidana korupsi.

"Yang ada justru adalah niat baik untuk perbaikan pelayanan publik, utamanya dalam pembayaran paspor, agar lebih cepat: diubah dari manual di loket, menjadi dalam jaringan dan berbasis teknologi," kata Koordinator Kuasa Hukum Denny Indrayana Heru Widodo di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan dalam kasus tersebut juga tidak ada aliran dana baik langsung maupun tidak langsung kepada Denny Indrayana.

Selain itu, kasus tersebut juga tidak ada pemufakatan jahat untuk memeperkaya pihak ketiga atau korporasi.

"Justru Denny Indrayana sendiri yang membuat aturan dalam Pasal 9 ayat (3) Permenkumham 18/2014 bahwa dana perbankan untuk pembayaran dalam jaringan adalah tidak wajib, alias opsional, terserah masyarakat pemohon. Hal tersebut membuktikan, bahwa Denny Indrayana sama sekali tidak berniat memperkaya pihak ketiga secara melawan hukum," kata dia.

Dia mengatakan selama program sempat berjalan, kurang lebih 3 bulan, semua dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terkumpul sebesar Rp 33 Miliar telah disetorkan ke kas negara, sesuai audit BPK.

"Konon, atas pemintaan Bareskrim Polri, BPK menghitung ada kerugian negara sekitar Rp1,4 M. Hal itu perlu dilakukan cek ulang apa saja elemen kerugian negara tersebut. Karena kalau yang dianggap kerugian negara adalah biaya rapat, biaya pembuatan video rencana peluncuran "Payment Gateway dan lainnya, harusnya penghitungan demikian tidak tepat. Setiap kegiatan tentunya ada biayanya, dan tidak otomatis menjadi kerugian negara," kata dia.

Menurut dia, kalaupun benar ada biaya Rp1,4 Miliar, dan otomatis dianggap sebagai kerugian negara, lalu bagaimana uang masuk ke kas negara sebesar Rp33 Miliar.

"Tidak adil kalau hanya pengeluaran yang disebut sebagai kerugian negara, sedangkan uang masuk tidak dihitung sebagai penerimaan negara. Jadi kesimpulannya harusnya negara justru untuk Rp31,6 miliar," kata dia.

Namun faktanya, Bareskrim menyatakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HM Denny Indrayana menjadi tersangka tunggal .

"Melawan hukum karena melanggar Permenkeu terkait biaya transaksi dapat dipatahkan, ada peraturan BI yang mengizinkan biaya perbankan. Lebih jauh Permenkeu itu sendiri mengatur, soal pelanggaran biaya sanksinya adalah administratif, berupa denda, bukan dipidanakan," kata dia.

Lanjut dia, koordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan (Kemenkeu, Kemenpan & RB, KPK, BPKP, dll) menunjukkan adanya niat untuk mempersiapkan program ini dengan hati-hati.

Koordinasi dengan Kemenkeu menyepakati adanya masa transisi pelaksanaan "payment gateway", sebelum Kemenkumham tersambung dengan sistem Kemenkeu.

"Kalaupun ada ketidakrapihan administrasi dalam persiapan dan pelaksanaan program, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, bukan berarti korupsi dan dipidanakan. Sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan harusnya diberi ruang diskresi, yaitu kebijakan apalagi yang bermanfaat bagi publik tidak dikriminalkan," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denny Indrayana Kembali Diperiksa di Kasus "Payment Gateway"

Denny Indrayana Kembali Diperiksa di Kasus "Payment Gateway"

News | Rabu, 29 Juli 2015 | 15:01 WIB

Kasus Payment Gateway, Denny Hadirkan Saksi Meringankan dari UGM

Kasus Payment Gateway, Denny Hadirkan Saksi Meringankan dari UGM

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 17:50 WIB

Kasus "Payment Gateway," Denny Penuhi Panggilan Bareskrim

Kasus "Payment Gateway," Denny Penuhi Panggilan Bareskrim

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 12:55 WIB

Bareskrim Bidik Dua Vendor Dalam Perkara Denny Indrayana

Bareskrim Bidik Dua Vendor Dalam Perkara Denny Indrayana

News | Minggu, 28 Juni 2015 | 13:45 WIB

Amir Dicecar Bareskrim Soal Rapat Proyek Payment Gateway

Amir Dicecar Bareskrim Soal Rapat Proyek Payment Gateway

News | Senin, 01 Juni 2015 | 16:18 WIB

Usut Korupsi Denny Indrayana, Polisi Periksa Dirut BCA Dua Jam

Usut Korupsi Denny Indrayana, Polisi Periksa Dirut BCA Dua Jam

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 18:42 WIB

Dirut BCA Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Denny Indrayana

Dirut BCA Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Denny Indrayana

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 14:50 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×