Kuasa Hukum Denny: "Payment Gateway" Bukan Kasus Korupsi

Suwarjono Suara.Com
Selasa, 08 September 2015 | 06:54 WIB
Kuasa Hukum Denny: "Payment Gateway" Bukan Kasus Korupsi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kasus "payment gateway" yang merupakan program pembuatan paspor elektornik dinilai kuasa hukum Denny Indrayana bukan bentuk tindak pidana korupsi.

"Yang ada justru adalah niat baik untuk perbaikan pelayanan publik, utamanya dalam pembayaran paspor, agar lebih cepat: diubah dari manual di loket, menjadi dalam jaringan dan berbasis teknologi," kata Koordinator Kuasa Hukum Denny Indrayana Heru Widodo di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan dalam kasus tersebut juga tidak ada aliran dana baik langsung maupun tidak langsung kepada Denny Indrayana.

Selain itu, kasus tersebut juga tidak ada pemufakatan jahat untuk memeperkaya pihak ketiga atau korporasi.

"Justru Denny Indrayana sendiri yang membuat aturan dalam Pasal 9 ayat (3) Permenkumham 18/2014 bahwa dana perbankan untuk pembayaran dalam jaringan adalah tidak wajib, alias opsional, terserah masyarakat pemohon. Hal tersebut membuktikan, bahwa Denny Indrayana sama sekali tidak berniat memperkaya pihak ketiga secara melawan hukum," kata dia.

Dia mengatakan selama program sempat berjalan, kurang lebih 3 bulan, semua dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terkumpul sebesar Rp 33 Miliar telah disetorkan ke kas negara, sesuai audit BPK.

"Konon, atas pemintaan Bareskrim Polri, BPK menghitung ada kerugian negara sekitar Rp1,4 M. Hal itu perlu dilakukan cek ulang apa saja elemen kerugian negara tersebut. Karena kalau yang dianggap kerugian negara adalah biaya rapat, biaya pembuatan video rencana peluncuran "Payment Gateway dan lainnya, harusnya penghitungan demikian tidak tepat. Setiap kegiatan tentunya ada biayanya, dan tidak otomatis menjadi kerugian negara," kata dia.

Menurut dia, kalaupun benar ada biaya Rp1,4 Miliar, dan otomatis dianggap sebagai kerugian negara, lalu bagaimana uang masuk ke kas negara sebesar Rp33 Miliar.

"Tidak adil kalau hanya pengeluaran yang disebut sebagai kerugian negara, sedangkan uang masuk tidak dihitung sebagai penerimaan negara. Jadi kesimpulannya harusnya negara justru untuk Rp31,6 miliar," kata dia.

Namun faktanya, Bareskrim menyatakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HM Denny Indrayana menjadi tersangka tunggal .

"Melawan hukum karena melanggar Permenkeu terkait biaya transaksi dapat dipatahkan, ada peraturan BI yang mengizinkan biaya perbankan. Lebih jauh Permenkeu itu sendiri mengatur, soal pelanggaran biaya sanksinya adalah administratif, berupa denda, bukan dipidanakan," kata dia.

Lanjut dia, koordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan (Kemenkeu, Kemenpan & RB, KPK, BPKP, dll) menunjukkan adanya niat untuk mempersiapkan program ini dengan hati-hati.

Koordinasi dengan Kemenkeu menyepakati adanya masa transisi pelaksanaan "payment gateway", sebelum Kemenkumham tersambung dengan sistem Kemenkeu.

"Kalaupun ada ketidakrapihan administrasi dalam persiapan dan pelaksanaan program, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, bukan berarti korupsi dan dipidanakan. Sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan harusnya diberi ruang diskresi, yaitu kebijakan apalagi yang bermanfaat bagi publik tidak dikriminalkan," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI