Array

32 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan di Riau

Rabu, 09 September 2015 | 11:18 WIB
32 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan di Riau
Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau. [Antara/Taufan Razzak]

Suara.com - Kepolisian Daerah Riau mencatat hingga kini menetapkan sebanyak 32 tersangka pembakar hutan dan lahan. Dari semua itu, ada 21 orang yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Seluruh tersangka merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Jajaran Polres se Riau serta Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara itu satu korporasi juga terindikasi dan masih dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (9/9/2015).

Ke-32 tersangka tersebut masing-masing diungkap Polres Pelalawan dengan tujuh tersangka, Bengkalis tiga tersangka, Indagiri Hulu lima tersangka, Indragiri Hilir empat tersangka, Kampar dua tersangka dan Rokan Hilir empat tersangka. Selanjutnya Kabupaten Meranti satu tersangka, Kota Dumai dua tersangka dan Siak empat tersangka dimana keseluruhan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurut Guntur, seluruh pelaku yang diamankan mayoritas adalah petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Sementara itu tercatat di Bengkalis terdapat seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan setempat yang tertangkap karena melakukan pembakaran.

Sementara itu, satu korporasi yang disebutkan terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan saat ini terus dalam proses penyelidikan. Ia menjelaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

"Kita terus lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dari perangkat perusahaan itu sendiri serta saksi ahli. Secapatnya kita tuntaskan untuk menentukan apakah benar perusahaan tersebut terlibat atau tidak," jelasnya.

Sementara itu pada Selasa kemarin Kepolisian Resor Siak berhasil menangkap tangan dua orang pelaku pembalakan liar di areal hutan lindung konsesi PT Arara Abadi Kampung Mengkapan Buton Kecamatan Sungai Apit.

"Pelaku ditangkap petugas saat menebang kayu dengan menggunakan Chain Saw di hutan hijau," kata Guntur.

Ia menjelaskan pelaku berinisial Sa (46) dan Az (45) tersebut ditangkap pada Selasa siang tadi. Menurut Guntur penangkapan pelaku bermula saat petugas hendak mencari titik api, namun kemudian ditemuka kedua pelaku melakukan ilegalloging di lokasi konsesi tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI