Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Senin, 28 September 2026 | 15:22 WIB
Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti. (Suara.com/Safelia Putri)
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan menemukan penegak hukum dan tenaga medis ragu menyampaikan informasi hak layanan aborsi bagi korban perkosaan.
  • Keraguan tersebut disebabkan oleh pengaruh nilai moral, agama, adat istiadat, serta adanya bias norma sosial di berbagai lembaga.
  • Pemerintah telah melegalkan layanan aborsi untuk korban perkosaan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan adanya keraguan dari penegak hukum hingga tenaga medis dalam memberikan informasi mengenai hak layanan aborsi kepada perempuan korban perkosaan.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan, keraguan tersebut salah satunya dipengaruhi nilai moral, agama, dan adat istiadat yang memengaruhi masing-masing lembaga.

“Ketika misalnya ada perempuan korban perkosaan yang berani mengadu, kemudian tahu haknya, tapi berhadapan dengan penegak hukum atau layanan kesehatan, kita masih menghadapi situasi di mana masing-masing lembaga cukup kuat dipengaruhi oleh nilai moral, nilai agama, dan nilai adat istiadat. Dan itu pada akhirnya menghambat hak korban untuk mengakses layanan tersebut,” kata Yuni dalam media briefing Komnas Perempuan bersama Yayasan IPAS Indonesia di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Yuni mengatakan, informasi mengenai hak korban atas layanan kesehatan reproduksi, termasuk layanan aborsi bagi korban perkosaan, belum diberikan semudah informasi mengenai proses hukum maupun akses layanan psikologi.

Temuan Komnas Perempuan menunjukkan adanya bias norma sosial yang memengaruhi aparat penegak hukum, pendamping, hingga tenaga medis dalam memberikan informasi kepada korban.

“Dalam temuan kami itu tadi, ada bias norma sosial yang kemudian mengkonstruksi entah itu aparat penegak hukum, entah itu pendamping, entah itu tenaga medis, yang merasa 'kalau nanti saya kasih tahu hak ini, nanti saya dikira menyarankan untuk aborsi'. Padahal kan harusnya nggak seperti itu ya, diposisikannya ya,” kata Yuni.

Ia menegaskan, pemberian informasi mengenai layanan aborsi kepada korban perkosaan tidak berarti mendorong korban untuk memilih aborsi.

“Kami mau menegaskan, Komnas Perempuan Indonesia juga menegaskan, bahwa ketika kami bicara soal layanan aborsi ini, tidak dalam tujuan menyarankan seluruh korban perkosaan atau kekerasan seksual lainnya mengambil langkah aborsi, tidak,” ujarnya.

“Tapi dari fakta dan data yang kami punya, negara ini punya janjil bahwa layanan itu harus disediakan oleh negara dan harus disediakan sebagai pilihan mereka,” sambung Yuni.

baca juga

Berdasarkan regulasi kesehatan yang berlaku, pelayanan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan termasuk kondisi yang diatur dalam ketentuan pelayanan aborsi.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur pemberian informasi mengenai pilihan melanjutkan atau tidak melanjutkan kehamilan serta informasi mengenai prosedur, risiko, dan perawatan setelah aborsi.

Sementara regulasi yang membolehkan tindakan aborsi bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual di atura dalam Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 2024.

Dalam regulasi itu diatur kehamilan yang diakibatkan perkosaan atau kekerasan seksual dan menyebabkan trauma berat bagi korban dilegalkan aborsi dengan dibuktikan melalui surat keterangan dokter, penyidik, atau psikolog.

Selain itu, tindakan aborsi harus mengikuti aturan ketat berupa batas usia kehamilan maksimal 14 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir (HPHT) khusus untuk kasus perkosaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim

Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim

News | Senin, 28 September 2026 | 14:46 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Video | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat

Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat

News | Senin, 14 September 2026 | 20:11 WIB

Agensi Hong Min Gi Bantah Tuduhan Aborsi Paksa, Nona A Ungkap Bukti Terbaru

Agensi Hong Min Gi Bantah Tuduhan Aborsi Paksa, Nona A Ungkap Bukti Terbaru

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:42 WIB

Terkini

Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK, Tiket Pertandingan Masih Tersedia

Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK, Tiket Pertandingan Masih Tersedia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 15:22 WIB

Trump Tolak Damai dengan Iran, Ancaman Perang Kembali Memanas

Trump Tolak Damai dengan Iran, Ancaman Perang Kembali Memanas

News | Senin, 28 September 2026 | 15:20 WIB

Gonta-Ganti Aplikasi Birokrasi: Gen Z Butuh Efisiensi, Bukan Viral

Gonta-Ganti Aplikasi Birokrasi: Gen Z Butuh Efisiensi, Bukan Viral

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 15:20 WIB

Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung

Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 15:19 WIB

BRI Peduli Wujudkan Impian Murid Asal Semarang Ini Agar Punya Sepeda untuk Sekolah

BRI Peduli Wujudkan Impian Murid Asal Semarang Ini Agar Punya Sepeda untuk Sekolah

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 15:19 WIB

5 Cara Mengatasi Tali Strap Smartwatch Silikon yang Bikin Kulit Gatal dan Iritasi

5 Cara Mengatasi Tali Strap Smartwatch Silikon yang Bikin Kulit Gatal dan Iritasi

Tekno | Senin, 28 September 2026 | 15:15 WIB

9 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation

9 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 15:15 WIB

Navigasi Quarter-Life Crisis: Menemukan Ketenangan di Tengah Ketidakpastian

Navigasi Quarter-Life Crisis: Menemukan Ketenangan di Tengah Ketidakpastian

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 15:11 WIB

Guru SD di Sleman Disabet Parang Wali Murid, Polisi Ungkap Pemicu Kejadian

Guru SD di Sleman Disabet Parang Wali Murid, Polisi Ungkap Pemicu Kejadian

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 15:11 WIB

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

News | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

×