Ketiga, aktualisasi data sebagai pemetaan formasi kebutuhan pegawai yang ada utamanya di lingkungan K.II.
Keempat, Presiden dengan pemikiran akurat, bersusah payah menetapkan dan memilih tim baik di kementerian, birokrat, dan wakil rakyat bekerjasama dalam menyampaikan kebijakan keberadaan tenaga honorer K.II.
Kelima, kesejahteraan para tenaga honorer K.II yang hanya menerima gaji dari dana BOS sebesar Rp450 ribu perbulan yang jauh di bawah standar UMK.
Keenam, aplikasi dari UU Nomor 14 Tahun 2005. Dalam mengaktualisasikan pendidikan dan menjamin kesejahteraan pendidikan sangat diharapkan.
Ketujuh, negara mestinya bersyukur dengan keberadaan tenaga honorer K.II.
Kedelapan, lulusan tes CPNS (9/2013). SK yang mesti sudah diterima, sampai sekarang belum juga diterima, padahal keberadaan guru honorer sesuai dengan ketentuan PP. Nomor 56 Tahun 2012.
Kesembilan, tenaga honorer K.II belum menerima perubahan, baik kesejahteraan maupun status kepegawaian, dari mulai bekerja sampai saat ini.
Aksi damai guru honorer akan berlangsung selama dua hari, hari ini dan besok, Rabu (16/9/2015).
"Masih banyak lagi yang lainnya yang bakal turun aksi," kata Koordinator Forum Honorer Indonesia Kabupaten Bandung, Amhad Lutfi. (Nur Habibie)