"Kita harapkan, perusahaan bisa memberikan santunan, kita aja bisa nyantunin, masa perusahaan nggak bisa," ujar dia.
Polisi telah menetapkan supir Kopaja 612 nomor polisi B 7664 RE jurusan Kampung Melayu-Ragunan, Budi Wahyono (27), menjadi tersangka. Gara-gara dia Gunawan dan istrinya yang tengah hamil delapan bulan meninggal dunia siang tadi. Kemudian satu anak pasutri tersebut, Ghiraldo Banu Sepreski (8), kritis dan sekarang dirawat di Rumah Sakit JMC.
"Iya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.
Budi Wahyono dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya diatas lima tahun penjara.
Kejadian naas berawal ketika Gunawan membonceng anak dan istri hendak mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar untuk sekolah Aldo. Mereka berangkat dari rumah kontrakan yang terletak di Jalan Samali Ujung, RT 13/5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sesampai di putaran jalan, tepatnya di depan Wisma Yakin, tiba-tiba diseruduk Kopaja.
Setelah menabrak korban dan menyeretnya sampai beberapa meter, Kopaja menghajar dua mobil, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia sampai penyok.
Gunawan diketahui baru menjadi driver Gojek selama dua bulan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Supir Kopaja Penabrak Suami dan Istri yang Hamil 8 Bulan Jadi TSK
Tersangka Pembunuh Angeline Dikeroyok Sesama Tahanan