Array

Supir Kopaja 612 Ugal-ugalan Bikin Aldo Jadi Yatim Piatu

Siswanto Suara.Com
Kamis, 17 September 2015 | 15:28 WIB
Supir Kopaja 612 Ugal-ugalan Bikin Aldo Jadi Yatim Piatu
Babay Masturiah, tetangga driver Gojek yang meninggal ditabrak Kopaja [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Bocah bernama Ghiraldo Banu Sepreski (8) sudah siuman. Kemarin, dia sempat dirawat di Rumah Sakit JMC, kemudian dipindah ke RSCM, Jakarta Pusat.

Ghiraldo atau Aldo adalah anak pasangan Gunawan (43) dan Lilis Lestari (36). Gunawan dan Lilis merupakan korban meninggal dunia setelah sepeda motor mereka ditabrak bus Kopaja 612 nomor polisi B 7664 RE jurusan Kampung Melayu-Ragunan yang disupiri Budi Wahyono (26) di Jalan Warung Buncit, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2015). Aldo sempat kritis.

"Udah sadar sekarang, pas sadar sempet nyariin bapak sama ibunya," kata ibu rumah tangga tetangga Gunawan, Babay Masturiah, Kamis (17/9/2015).

Babay mengatakan Aldo masih harus menjalani perawatan intensif karena luka yang dialaminya tergolong serius.

"Masih dioperasi lagi di kepalanya, penambahan kulit kepala lagi mas," ujarnya.

Selain luka parah di kepala, sebagian besar badan Aldo juga luka-luka.

"Tangannya patah, kakinya, pinggulnya, masih banyak lagi dah mas," katanya.

Babay ingin supir Kopaja ugal-ugalan itu dihukum berat karena telah membuat Aldo menjadi yatim piatu.

"Ya kalau bisa dihukumnya setimpal dengan dosa yang dibuat ke Gunawan sama Lilis," ujarnya.

Babay bercerita, sebelum kejadian, Gunawan ingin mengantarkan Lilis dan Aldo mengambil uang Kartu Jakarta Pintar di sekolah. Selain itu, Gunawan juga ingin mengambil gaji pertama dari kantor Gojek.

"Gunawan mau nganter istrinya ngambil KJP, sama mau ambil gaji pertamanya dia di Gojek," katanya. "Baru sebulan soalnya jadi gojek dia."

Ternyata, siang itu merupakan pertemuan terakhir Babay dengan Gunawan dan Lilis. Sedangkan Aldo, saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius.

Jenazah Gunawan dan Lilis, semalam sekitar pukul 20.00 WIB, dibawa ke kampung halaman, Lampung, Kalianda.

Supir Kopaja tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya diatas lima tahun penjara. (Nur Habibie)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI