Array

Ditabrak Kopaja, Driver Gojek Tak Sempat Nikmati Gaji Pertama

Siswanto Suara.Com
Kamis, 17 September 2015 | 13:27 WIB
Ditabrak Kopaja, Driver Gojek Tak Sempat Nikmati Gaji Pertama
Babay Masturiah, tetangga driver Gojek yang meninggal ditabrak Kopaja [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Pasangan suami istri bernama Gunawan (43) dan Lilis Lestari (36) serta anak mereka, Ghiraldo Banu Sepreski (8), menjadi korban bus Kopaja 612 nomor polisi B 7664 RE jurusan Kampung Melayu-Ragunan yang disupiri Budi Wahyono (26) di Jalan Warung Buncit, Pancoran, Jakarta Selatan. Gunawan dan Lilis meninggal dunia, sedangkan Aldo kritis.

Korban tinggal di kontrakan Jalan Samali Ujung, RT 13/5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tetangga mereka merasa sangat kehilangan.

"Dua-duanya sangat baik mas di lingkungan sini, orangnya juga nggak sombong dengan lingkungan sini," kata Babay Masturiah, kepada Suara.com, Kamis (17/9/2015).

Sebelum menjadi anggota Gojek, kata Babay, Gunawan bekerja sebagai penyulam bersama istri.

"Istrinya paling ngebantuin ngelilit pesanan si Gunawan," kata Babay.

Babay bercerita, sebelum kejadian naas, korban pamitan dulu kepadanya.

"Dia (Gunawan dan Lilis) sebelum berangkat minta dielus dulu perutnya sama saya," ujarnya.

Saat itu, Gunawan ingin mengantarkan Lilis dan anak, Ghiraldo Banu Sepreski (8), mengambil uang Kartu Jakarta Pintar di sekolah. Selain itu, Gunawan juga ingin mengambil gaji pertama dari kantor Gojek.

"Gunawan mau nganter istrinya ngambil KJP, sama mau ambil gaji pertamanya dia di Gojek," katanya. "Baru sebulan soalnya jadi gojek dia."

Ternyata, siang itu merupakan pertemuan terakhir Babay dengan Gunawan dan Lilis. Sedangkan Aldo, saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius.

Jenazah Gunawan dan Lilis, semalam sekitar pukul 20.00 WIB, dibawa ke kampung halaman, Lampung, Kalianda.

Babay berharap supir Kopaja dihukum setimpal.

"Ya kalau bisa dihukumnya setimpal dengan dosa yang dibuat ke Gunawan sama Lilis," ujarnya.

Supir Kopaja tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya diatas lima tahun penjara. (Nur Habibie)

BACA JUGA:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI