Polisi: Penambahan Pasal pada Abraham Samad Sudah Tepat

Ardi Mandiri

Minggu, 20 September 2015 | 06:07 WIB
Polisi: Penambahan Pasal pada Abraham Samad Sudah Tepat
Samad Kembali Diperiksa Bareskrim

Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyebutkan jika penambahan pasal terhadap tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad sudah sesuai.

"Biarkan pengacara ngomong apa aja yang penting semuanya sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Nanti di pengadilan saja pembuktiannya," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Kombes Pol Kasril di Makassar, Sabtu (19/9/2015).

Dia mengatakan, proses penyidikan awal memang sudah menerapkan pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan surat berbunyi, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Bukan cuma itu, penyidik juga menerapkan pasal lainnya yakni pasal 94 dan pasal 96 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

"Penerapan pasal itu sudah sesuai dengan tingkat perbuatan yang dilakukan dan itu juga berdasarkan petunjuk dari tim jaksa peneliti," katanya.

Penambahan pasal oleh penyidik Polda Sulselbar itu dikeluhkan tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan dianggap melanggar hak pembelaan.

"Kami menyayangkan adanya penambahan pasal terhadap Abraham, padahal penambahan pasal itu dilakukan penyidik yang justru diakhir masa penyidikan," ujar salah satu tim hukum Abraham Samad, Nursal.

Dia mengatakan penambahan pasal berdasarkan petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat itu bertentangan dengan hak pembelaan bagi kliennya.

Nursal mengaku jika penambahan pasal itu justru mengindikasikan jika jaksa peneliti dan penyidik Polda Sulselbar sulit untuk membuktikan pasal-pasal yang dituduhkan selama lima kali bolak balik berkas tersebut dari jaksa ke polisi.

"Penyidik tidak bisa buktikan pasal sebelumnya yang disangkakan, makanya ditambahkan pasal baru dan itu juga melanggar hak pembelaan terhadap klien kami," jelasnya.

Sementara itu, Koordinato Tim Pengacara Abraham Samad, Adnan Buyung Azis mengatakan sejak awal kasus ini bergulir, polisi tidak cukup bukti untuk melanjutkan dan bahkan ketika berkas sampai di kejaksaan, justru jaksa peneliti lima kali mengembalikannya dengan beberapa petunjuk-petunjuk didalamnya.

"Jaksa dan penyidik menambahkan pasal 263 ayat 1 ini untuk menjerat Abraham. Padahal, sejak awal ini pasal tidak ada dan kenapa justru diakhir penyidikan muncul pasal ini," katanya.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Abraham Samad Dikenai Pasal Tambahan di Akhir Penyidikan

Abraham Samad Dikenai Pasal Tambahan di Akhir Penyidikan

News | Jum'at, 18 September 2015 | 06:03 WIB

Berkas Lengkap, Perkara Abraham Samad Siap Disidangkan

Berkas Lengkap, Perkara Abraham Samad Siap Disidangkan

News | Kamis, 03 September 2015 | 22:55 WIB

Berkas Perkara Abraham Samad Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Abraham Samad Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

News | Rabu, 02 September 2015 | 20:01 WIB

Samad Kurang Fit, Minta Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan

Samad Kurang Fit, Minta Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan

News | Selasa, 01 September 2015 | 11:27 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×