Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terima disebut melakukan pencitraan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohamad Taufik.
"Kalau ngomong soal pencitraan seperti itu, kamu lihat dong sejarah saya, dari jadi bupati sampai sekarang, ngomongnya sama enggak?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Ahok disebut melakukan pencitraan oleh Taufik, lantaran pernyataannya yang menyebutkan anggota DPRD DKI boleh tunjangan gajinya naik, asalkan dapat membuktikan terbalik hartanya.
Hal itu ditujukan Ahok agar Undang-Undang No.7 tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2003 diterapkan. Pasalnya dalam peraturan tersebut, seorang pejabat tidak cukup hanya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga harus dapat membuktikan jumlah harta, kebutuhan hidup, dan pajak yang harus dibayarkan.
Ahok menyadari, UU tersebut bukanlah suatu kewajiban pejabat negara yang ingin naik gaji. Namun ia mengaku konsisten menyatakan sikap, bahwa seharusnya peraturan itu harus berlaku bagi setiap pejabat negara yang ingin naik gaji.
"Betul (tidak ada kewajiban peraturan itu). Makanya, itu yang saya usulkan dari dulu secara konsisten, dari saya jadi (anggota) DPRD, Bupati, DPR RI, Wagub, sampai Gubernur. Di mana pencitraan? Saya lakukan konsisten dari dulu dengan kalimat yang sama tentang UU pembuktian harta terbalik," jelas Ahok.
Disebut Pencitraan, Ahok: Kamu Lihat Dong Sejarah Saya
Selasa, 29 September 2015 | 21:27 WIB

BERITA TERKAIT
Latihan Otot Kaki, Ahok: Kalau Dikejar FPI Bisa Lari Kencang
29 September 2015 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI