Komisi II akan Perkuat PKPU Dulu Sebelum Revisi UU Pilkada

Rabu, 30 September 2015 | 17:27 WIB
Komisi II akan Perkuat PKPU Dulu Sebelum Revisi UU Pilkada
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR akan memperkuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pilkada serentak 2015 usai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon tunggal harus diakomodir.

"Kita mau perkuat dulu di PKPU," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di DPR, Rabu (30/9/2015).

Setelah pilkada serentak 9 Desember 2015 selesai, Komisi II akan membahas revisi UU tentang Pilkada.

"Revisi UU Pilkada tidak akan memburu pada bulan Desember itu tidak mungkin itu. Kalau mungkin itu untuk 2017," ujar dia.

Politisi PKB menambahkan dalam waktu dekat, Komisi II akan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas hasil putusan MK.

"(Pelaksanaan putusan MK) ini tergantung KPU akan melakukan konsultasi ke komisi II, kapan? Tapi Saya kira Komisi II akan melakukan pembicaraan dengan KPU, yang mungkin Senin depan," ujar Lukman.

REKOMENDASI

TERKINI