Intervensi Bawahan, Bawaslu Sebut Tindakan Sekda Pemalang Norak

Siswanto, Erick Tanjung

Jum'at, 02 Oktober 2015 | 14:43 WIB
Intervensi Bawahan, Bawaslu Sebut Tindakan Sekda Pemalang Norak
Ketua Bawaslu Muhammad didampingi Sekjen Gunawan Suswantoro, Komisioner Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad mengungkapkan selama ini banyak aparatur sipil negara yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah dengan mendukung kandidat tertentu.

"Salah satunya tadi pagi saya dapat laporan, ‎pejabat sekda (sekretaris daerah) di Kabupaten Pemalang mengancam bawahannya untuk mendukung bupatinya yang maju kembali," kata Muhammad dalam acara penandatanganan MoU dengan pemerintah di kantor Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2015).

Kasus ini bermula ketika sekretaris daerah itu mendukung bupati yang maju lagi di pilkada dan berkompetisi dengan wakilnya. Tetapi, di tengah jalan, KPUD menyatakan kandidat yang sebelumnya menjadi wakil bupati tidak memenuhi persyaratan administrasi. Tetapi dalam perkembangannya, Panitia Pengawas Pilkada dapat menunjukkan bukti kalau dia lolos administrasi dan bisa melenggang ke bursa pilkada. Sekretaris daerah rupanya tidak bisa menerima hal itu dan kemudian dia menarik tiga pegawai negeri sipil yang ditugaskan menjadi Panitia Pengawas Pilkada.

"Bahkan sekda itu menginstruksikan tiga ANS itu ditarik dari panwas. Dia tak terima kenapa wakil bupati itu diloloskan, padahal sudah ada komitmen mendukung bupati. Ini sudah sangat norak. Kasus seperti ini banyak," kata Muhammad.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi ‎mengatakan akan memberikan sanksi keras kepada sekretaris daerah tadi.

"Sekda Pemalang itu telah mengarahkan staf mendukung seorang calon, itu sanksinya teguran, sekarang diperkeras dari penurunan pangkat hingga dipecat," kata Sofian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudah Ada MoU Aparatur Negara Ikut Politik Praktis Bakal Ditindak

Sudah Ada MoU Aparatur Negara Ikut Politik Praktis Bakal Ditindak

News | Jum'at, 02 Oktober 2015 | 11:36 WIB

Komisi II akan Perkuat PKPU Dulu Sebelum Revisi UU Pilkada

Komisi II akan Perkuat PKPU Dulu Sebelum Revisi UU Pilkada

News | Rabu, 30 September 2015 | 17:27 WIB

Komisi II, KPU, Bawaslu Diusulkan Ketemu Bahas Calon Tunggal

Komisi II, KPU, Bawaslu Diusulkan Ketemu Bahas Calon Tunggal

News | Rabu, 30 September 2015 | 16:20 WIB

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

News | Rabu, 30 September 2015 | 14:18 WIB

Anggota Gerindra: Akomodir Calon Tunggal Boroskan Anggaran

Anggota Gerindra: Akomodir Calon Tunggal Boroskan Anggaran

News | Rabu, 30 September 2015 | 12:53 WIB

Akomodir Calon Tunggal, KPU Butuh Seminggu Ubah Aturan

Akomodir Calon Tunggal, KPU Butuh Seminggu Ubah Aturan

News | Rabu, 30 September 2015 | 12:44 WIB

Terkini

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:59 WIB

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:58 WIB

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:41 WIB