Aturan Pilkada Calon Tunggal, KPU Tunggu Pembahasan di DPR

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 06 Oktober 2015 | 16:39 WIB
Aturan Pilkada Calon Tunggal, KPU Tunggu Pembahasan di DPR
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keikustertaan pasangan calon tunggal dalam pilkada, KPU membuat aturan mengenai mekanisme pemilihan.

"KPU sedang menyiapkan pelaksanaan pilkada di tiga daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah. Karena jumlah calon beda, maka KPU harus mengubah mekanismenya," kata komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Juri mengatakan pengesahan aturan tersebut masih menunggu pembahasan di Komisi II DPR.

Juri menambahkan beberapa poin yang akan disesuaikan dalam aturan pilkada yaitu seperti mekanisme penetapan calon, cara kampanye, cara pemilihan dan penetapan hasil berdasarkan rekapitulasi suara. Selain itu, juga terkait penyelesaian sengketa kalau calonnya pasangan tunggal.

Sambil menunggu pembahasan dengan DPR, KPU berencana untuk mengundang ahli untuk minta masukan. Rencananya, KPU akan mengadakan diskusi pembuatan aturan calon tunggal.

"Ini memang harus matang, karena membicarakan mekanismenya, maka kita butuh keterangan atau masukan ahli juga," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan daerah dengan calon tunggal tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah serentak. Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Yakin Pilkada Serentak Lancar, Wajar Kalau Ada Konflik

Mendagri Yakin Pilkada Serentak Lancar, Wajar Kalau Ada Konflik

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 13:56 WIB

Mendagri: Kerawanan Pilkada Terbesar Ada di Kecamatan

Mendagri: Kerawanan Pilkada Terbesar Ada di Kecamatan

News | Sabtu, 03 Oktober 2015 | 01:19 WIB

Intervensi Bawahan, Bawaslu Sebut Tindakan Sekda Pemalang Norak

Intervensi Bawahan, Bawaslu Sebut Tindakan Sekda Pemalang Norak

News | Jum'at, 02 Oktober 2015 | 14:43 WIB

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

News | Rabu, 30 September 2015 | 14:18 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB