DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang

Ardi Mandiri | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:03 WIB
DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang
KPK

Suara.com - Revisi undang-undang (RUU) 30/2002 tentang KPK diubah menjadi inisiatif DPR. Sebelumnya, RUU ini merupakan usulan dari pemerintah dan masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2014-2015. Namun, hingga kini drafnya belum masuk ke DPR.

"Perubahan pengusulan RUU 30/2002 tentang KPK dalam prolegnas RUU prioritas 2015 yang semula disiapkan pemerintah menjadi usulan DPR. Drafnya sudah ada di tangan para anggota," kata Ketua Badan Legislatif DPR Sareh Wiyono, dalam rapat Baleg di DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dalam rapat kali ini, RUU itu akan dimasukan dalam prioritas prolegnas 2015. Namun, belum ada kesepakatan dari Fraksi yang hadir dalam rapat kali ini. Sehingga rapat perlu ditunda Senin (12/10/2015) dengan agenda pandangan fraksi.

Untuk sementara, RUU KPK ini direstui oleh 45 orang. Dengan rincian, PDI Perjuangan 15 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, Nasdem 11 orang, dan Hanura 3 orang, dan Golkar 9 orang.

"Ditunda sampai Senin, setiap anggota diminta untuk berkonsultasi dengan fraksi," ujar Sareh.

KPK Dilemahkan
Dalam draf UU KPK yang didapat suara.com, latar belakang UU KPK ini menimbang dari;

"Karena penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi belum mampu memberikan daya cegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan oleh sebab itu perlu diambil langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang efektiif dan efisien dengan pendekatan yang komprehensif agar lebih memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi optimalisasi pemanfaatan dana pembangunan untuk kemakmuran rakyat baik sekarang maupun masa datang."

Kemudian, "keberadaan lembaga KPK yang perlu ditinjau kembali. Karena penegakan hukum pidana tidak termasuk bagian dari kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi sebagai perwujudan dari kedaulatan hukum dan masuk wilayah kekuasaan kehakiman yang harus dijaga dari pengaruh kekuasaan manapun."

Dalam draf ini, ada beberapa pasal baru yang dimasukan ke dalam draf ini. Ada juga pasal yang diubah dari UU 30/2002 tentang KPK.

Seperti, pada Pasal 4 draf UU ini disebutkan KPK "dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Sedangkan pada UU 30/2002 tentang KPK pasal 4-nya berbunyi, "KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi"

Pasal 5 draf UU ini berbunyi "KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU ini diundangkan". Bunyi pasal ini baru dan tidak ada di UU 30/2002 tentang KPK."

Kemudian, pada BAB II tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban, pada Pasal 7 draf ini, pada huruf a, KPK mempunyai tugas melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Padahal pada UU 30/2002 tentang KPK pada Pasal 7 disebutkan KPK bertugas sebagai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, di pasal yang sama draf UU ini, huruf d, disebutkan, KPK "memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diatur di dalam UU ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif dan legislatif."

Hal ini tidak ada pada UU 30/2002 tentang KPK. Malah di draf UU ini, disebutkan tugas KPK yaitu melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara yang di dalam draf RUU KPK tidak ada.

Kemudian, dalam pasal 13 b draf RUU ini, KPK menyidik kasus korupsi "menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar)."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baleg Bahas Dua RUU untuk Masuk Prolegnas 2015

Baleg Bahas Dua RUU untuk Masuk Prolegnas 2015

DPR | Selasa, 06 Oktober 2015 | 16:25 WIB

DPR Akan Gabungkan Program KPK, Polisi dan Kejaksaan

DPR Akan Gabungkan Program KPK, Polisi dan Kejaksaan

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:36 WIB

DPR Berikan Tiga Catatan Terkait Capim KPK

DPR Berikan Tiga Catatan Terkait Capim KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:24 WIB

DPR Segera Bertemu Presiden Bahas Delapan Capim KPK

DPR Segera Bertemu Presiden Bahas Delapan Capim KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:43 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB