Suara.com - Pimpinan DPR akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas delapan calon pimpinan KPK.
Pertemuan dengan Kepala Negara dijadwalkan usai pimpinan DPR pulang dari acara di Yogyakarta. Diharapkan, Kamis (8/10/2015) pertemuan sudah terselenggara.
"Rabu sore atau Kamis pagi kemungkinan kita akan melayangkan suratnya," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di DPR, Senin (5/10/2015).
Lebih lanjut, Fahri mengatakan Badan Musyawarah DPR meminta pimpinan DPR agar menanyakan beberapa hal ke Presiden.
Ada tiga catatan yang menjadi perhatian DPR. Pertama, apakah uji capim KPK bersamaan dengan pembahasan revisi UU KPK atau tidak.
"Karena kita tahu banyak yang kacau-kacau. Ini nasib revisinya seperti apa, karena kalau tidak kita melakukan hal yang sama berulang-berulang sandiwara-sandiwara yang ada," ujar dia.
Kedua, soal audit BPK mengenai kinerja KPK yang belum diserahkan ke DPR.
"Sejak zaman Hadi Purnomo, audit itu sudah diserahkan ke KPK, tapi KPK belum menyerahkan ke DPR," kata Fahri.
Catatan ketiga mengenai ketiadaan jaksa dalam daftar capim KPK. Padahal, kata Fahri, dalam UU KPK disebutkan pimpinan KPK harus memiliki unsur dari jaksa.
Kehadiran jaksa bertujuan agar tidak menjadi alasan bagi tersangka KPK melakukan praperadilan di kemudian hari.
"Kalau kita tidak hati-hati dengan syarat adanya jaksa ini, maka syarat jaksa ini akan ditanyakan kepada Presiden kenapa tidak ada jaksa di antara calon, begitu kira-kira," kata Fahri.