Tidak Tepat Penanganan Korupsi Diukur dari Kerugian Negara

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 07 Oktober 2015 | 14:55 WIB
Tidak Tepat Penanganan Korupsi Diukur dari Kerugian Negara
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Draft RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dinilai lebih banyak untuk mengerdilkan fungsi lembaga antirasuah sehingga terancam tidak bisa memperkarakan koruptor.

Salah satu pasal yang diusulkan DPR yang dipersoalkan pimpinan KPK ialah KPK hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas 50 miliar rupiah.

"Tidak tepat bila penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya," kata pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (7/10/2015).

Indriyanto mengatakan permasalahan korupsi tidak berpijak pada nilai kuantitatif, tapi, lebih fokus pada obyek perilaku tercela dari pelakunya. Kerugian negara, katanya, tak bisa jadi patokan.

"Berapa nilainya, menjadi kewajiban penegak hukum untuk memeriksanya, baik dari KPK, Polri maupun Kejaksaan," kata dia.

Selama ini KPK dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara minimal satu miliar rupiah. Nilai tersebut dinilai sudah cocok karena korupsi sejumlah politisi yang sudah ditangkap KPK selama ini angkanya di atas angka tersebut.

Dikhawatirkan apabila usulan minimal Rp50 miliar diundangkan, banyak koruptor yang lepas dari jeratan KPK.

Usulan tersebut ada di Pasal 13 yang bertuliskan:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi.

a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar.

Angka yang tercantum dalam pasal tersebut berbeda jauh dengan yang dipaparkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini. Pasal 11 berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indriyanto: DPR Sebaiknya Pikirkan, Perlu Tidak KPK di Bumi Ini

Indriyanto: DPR Sebaiknya Pikirkan, Perlu Tidak KPK di Bumi Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 13:08 WIB

Masa Depan KPK Terancam, KPK Minta Yasonna Patuhi Jokowi

Masa Depan KPK Terancam, KPK Minta Yasonna Patuhi Jokowi

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 13:00 WIB

Demokrat Siap Tolak Revisi UU KPK, Ini Syaratnya

Demokrat Siap Tolak Revisi UU KPK, Ini Syaratnya

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:57 WIB

Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring

Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB

Revisi UU Usulan DPR Jelas Amputasi Kewenangan KPK

Revisi UU Usulan DPR Jelas Amputasi Kewenangan KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB

Terkini

Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas

Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 14:09 WIB

Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria, BRAN Kini Resmi Berubah Nama Jadi LPRA

Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria, BRAN Kini Resmi Berubah Nama Jadi LPRA

News | Senin, 21 September 2026 | 14:08 WIB

Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid

Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid

News | Senin, 21 September 2026 | 14:08 WIB

Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur

Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 14:07 WIB

Bukan Sekadar Bersama, Psikilog Ungkap Cara Sederhana Bangun Kedekatan Emosional Orang Tua dan Anak

Bukan Sekadar Bersama, Psikilog Ungkap Cara Sederhana Bangun Kedekatan Emosional Orang Tua dan Anak

Health | Senin, 21 September 2026 | 14:06 WIB

Skuat Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Nilai Pasar Dua Kali Lipat dari Malaysia

Skuat Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Nilai Pasar Dua Kali Lipat dari Malaysia

Bola | Senin, 21 September 2026 | 14:05 WIB

Prabowo Minta Batu Bara Diubah Jadi Bensin, Bahlil: Kami Siap

Prabowo Minta Batu Bara Diubah Jadi Bensin, Bahlil: Kami Siap

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:02 WIB

Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur

Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 14:02 WIB

Setelah Jual Saham ke Haji Isam, RKAB Anak Usaha BYAN Terbit

Setelah Jual Saham ke Haji Isam, RKAB Anak Usaha BYAN Terbit

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:00 WIB

Sarang de Chocolate: Toko Cokelat Misterius, Tempat Cinta dan Luka Menemukan Ruang untuk Pulih

Sarang de Chocolate: Toko Cokelat Misterius, Tempat Cinta dan Luka Menemukan Ruang untuk Pulih

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:00 WIB

×