Tidak Tepat Penanganan Korupsi Diukur dari Kerugian Negara

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 07 Oktober 2015 | 14:55 WIB
Tidak Tepat Penanganan Korupsi Diukur dari Kerugian Negara
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Draft RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dinilai lebih banyak untuk mengerdilkan fungsi lembaga antirasuah sehingga terancam tidak bisa memperkarakan koruptor.

Salah satu pasal yang diusulkan DPR yang dipersoalkan pimpinan KPK ialah KPK hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas 50 miliar rupiah.

"Tidak tepat bila penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya," kata pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (7/10/2015).

Indriyanto mengatakan permasalahan korupsi tidak berpijak pada nilai kuantitatif, tapi, lebih fokus pada obyek perilaku tercela dari pelakunya. Kerugian negara, katanya, tak bisa jadi patokan.

"Berapa nilainya, menjadi kewajiban penegak hukum untuk memeriksanya, baik dari KPK, Polri maupun Kejaksaan," kata dia.

Selama ini KPK dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara minimal satu miliar rupiah. Nilai tersebut dinilai sudah cocok karena korupsi sejumlah politisi yang sudah ditangkap KPK selama ini angkanya di atas angka tersebut.

Dikhawatirkan apabila usulan minimal Rp50 miliar diundangkan, banyak koruptor yang lepas dari jeratan KPK.

Usulan tersebut ada di Pasal 13 yang bertuliskan:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi.

a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar.

Angka yang tercantum dalam pasal tersebut berbeda jauh dengan yang dipaparkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini. Pasal 11 berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indriyanto: DPR Sebaiknya Pikirkan, Perlu Tidak KPK di Bumi Ini

Indriyanto: DPR Sebaiknya Pikirkan, Perlu Tidak KPK di Bumi Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 13:08 WIB

Masa Depan KPK Terancam, KPK Minta Yasonna Patuhi Jokowi

Masa Depan KPK Terancam, KPK Minta Yasonna Patuhi Jokowi

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 13:00 WIB

Demokrat Siap Tolak Revisi UU KPK, Ini Syaratnya

Demokrat Siap Tolak Revisi UU KPK, Ini Syaratnya

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:57 WIB

Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring

Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB

Revisi UU Usulan DPR Jelas Amputasi Kewenangan KPK

Revisi UU Usulan DPR Jelas Amputasi Kewenangan KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×