Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB
Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring
Plt Ketua KPK Taufiequrachman didampingi oleh empat wakil ketua KPK yaitu Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen, Jumat (20/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Salah satu keistimewaan KPK dalam memberantas korupsi adalah tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika barang bukti permulaan dianggap belum cukup.

Lembaga anti rasuah ini berupaya sekuat mungkin untuk mencari semua bukti pendukung agar semua kasus korupsi dilanjutkan hingga diseret ke pengadilan.

Keistimewaan ini terancam dipangkas agar KPK tak lagi bertaring jika merujuk pada  naskah revisi RUU KPK yang kini beredar di tangan wartawan yang meilput di Senayan.

Dalam naskah itu, KPK diberi peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus.

Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan kalau tak adanya SP3 adalah karakter khusus KPK.

"Karakter khusus penindakan KPK adalah Pasal 44 UU KPK, tentang tahap penyelidikan (Lidik)," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (7/10/2015).

Pakar hukum pidana tersebut menjelaskan, bahwa bila penyelidik tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dengan minimum dua alat bukti, suatu kasus dapat dihentikan tahap lidik. Artinya, kasus itu tak akan naik ke penyidikan.

"Ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 i tahap sidik/penyidikan,"tegasnya.

Revisi UU KPK diketahui memasukan kewenangan penghentian penyidikan yang salah satunya membahas soal kemungkinan menghentikan penyidikan.

Pada Pasal 42 naskah revisi RUU KPK itu disebutkan:  "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP".

Hal ini bertolak belakang dengan UU KPK yang masih berlaku saat ini. Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi:  "Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Revisi UU Usulan DPR Jelas Amputasi Kewenangan KPK

Revisi UU Usulan DPR Jelas Amputasi Kewenangan KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB

Ada Tiga Larangan Buat Pimpinan KPK di Naskah Revisi RUU KPK

Ada Tiga Larangan Buat Pimpinan KPK di Naskah Revisi RUU KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 11:38 WIB

Ini 5 Pasal di Naskah Revisi UU yang Sengaja Lemahkan KPK

Ini 5 Pasal di Naskah Revisi UU yang Sengaja Lemahkan KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 09:25 WIB

DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang

DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:03 WIB

Terkini

Menteri Bappenas: Program MBG Lebih Mendesak Daripada Lapangan Pekerjaan

Menteri Bappenas: Program MBG Lebih Mendesak Daripada Lapangan Pekerjaan

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:28 WIB

Ribut Lagi! Donald Trump Dongkol dengan Ocehan Benjamin Netanyahu

Ribut Lagi! Donald Trump Dongkol dengan Ocehan Benjamin Netanyahu

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:28 WIB

Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia

Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:16 WIB

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:11 WIB

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:06 WIB

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah,  Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:56 WIB

×