Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 08 Oktober 2015 | 15:01 WIB
Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) Panitera Sekretaris Syamsir Yusfan (kanan) berada di dalam mobil ketika diamankan petugas KPK di Medan, Kamis (9/7). [Antara]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, Kamis (8/10/2015).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Tripeni menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, melalui Pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah Kaligis, Mohamad Yagary Bhastara.

"Melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang tunai lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim. Kasus tersebut berkaitan dengan putusan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam menangani kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan penahanan pencairan dana bagi hasil serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkannya untuk diadili," kata Wira.

Selain dakwaan menerima hadiah untuk pengaruhi putusan, Tripeni juga didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai ketua hakim PUTN dengan mengabulkan permohonan Gatot dan istri melalui Kaligis.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni untuk mengabulkan permohonan," kata Wira.

Ditambahkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap oleh Kaligis. Dan hal tersebut juga sekaligus untuk mendiskusikan bagaimana seharusnya memutuskan perkara berdasarkan keinginan Kaligis.

"Pada pertengahan bulan Mei 2015, terdakwa menerima uang lima ribu dolar Singapura, sementara pada tanggal 5 Mei 2015, saat perkara tersebut didaftarkan, terdakwa menerima uang 10 ribu dolar AS dari Kaligis yang diselip dalam buku karangan Kaligis. Pada tanggal 1 Juli 2015, terdakwa juga menerima lima ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop," kata Wira.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam

Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 18:05 WIB

Ruhut Sitompul Dorong KPK Berani Periksa Surya Paloh

Ruhut Sitompul Dorong KPK Berani Periksa Surya Paloh

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 15:21 WIB

Disadap, Kaligis Disebut Ingin Kasus Ditangani Kejagung Agar Aman

Disadap, Kaligis Disebut Ingin Kasus Ditangani Kejagung Agar Aman

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 15:02 WIB

Nasdem Persilakan KPK Periksa Surya Paloh

Nasdem Persilakan KPK Periksa Surya Paloh

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 14:00 WIB

Kalau Terbukti, Patrice Rio Capella Dipecat dari Nasdem

Kalau Terbukti, Patrice Rio Capella Dipecat dari Nasdem

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 13:17 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×