Kapolri Tegaskan 3 Polisi Terima Uang di Lumajang Tetap Diproses

Arsito Hidayatullah, Erick Tanjung

Kamis, 08 Oktober 2015 | 20:52 WIB
Kapolri Tegaskan 3 Polisi Terima Uang di Lumajang Tetap Diproses
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses tiga anggota Polri yang diduga terlibat kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. Tiga anggota Polsek Pasirian, Lumajang itu diduga terima gratifikasi dalam kasus ini.

"Semua pihak yang terlibat pelanggaraan hukum dalam kasus itu pasti diproses, baik itu pengusaha, petani, kepala desa. Termasuk tiga polisi itu tentu akan diproses," kata Badrodin, Kamis (8/10/2015) di Jakarta.

Saat ditanya, apakah kasus yang melibatkan ketiga Polisi itu sanksinya mereka bisa dicopot dari jabatan, Badrodin menjawab diplomatis. ‎Menurutnya bila ketiga polisi itu diberhentikan karena lalai dalam tugasnya dalam pengamanan hingga terjadi pembunuhan aktivis sekaligus petani Salim Kancil di Lumajang, ia juga ikut bertanggung jawab, karena polisi di bawah komandonya.

"Dasarnya apa (dicopot), kalau begitu Kapolri juga dicopot dong, karena keamanan dibawah ke wenangan Kapolri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa tiga anggota Polri yang diduga terlibat kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.

‎"Jadi ada tiga Polisi yang dinyatakan bermasalah, sekarang mereka terperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Ia menjelaskan, ketiga polisi itu ‎masih berstatus terperiksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang tindakan displin. Kini mereka tengah diperiksa oleh Provost.

"Sekarang berkas perkaranya sedang diselesaikan oleh Provost," ujarnya.

‎Dia mengungkapkan, ketiga polisi itu berinisial Aipda, SP, Ipda SH dan‎ AKP S. Mereka diperiksa karena dinilai telah merusak citra kepolisian.

"Mereka dijadikan terperiksa karena menurunkan martabat kepolisian. Ancaman hukumannya bisa, pertama teguran langsung, kedua teguran tertulis, ketiga turun pangkat dan keempat penempatan khusus‎," terangnya.

Dia menambahkan, dugaan keterlibatan ketiga polisi itu adalah mereka menerima gratifikasi dari Kepala Desa setempat saat patroli.

"Mereka ketika patroli mampir ke Kades dan dapat uang tip, jumlahnya tidak besar, sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Ada kegiatan dan dapat Rp200 ribu, itu menurunkan martabat polisi. ‎Kasus ini masih pelanggaraan displin saja, tindakan umum belum ada," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Polisi Diperiksa karena Diduga Terima Uang di Lumajang

Tiga Polisi Diperiksa karena Diduga Terima Uang di Lumajang

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 20:53 WIB

3 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penambangan Ilegal di Lumajang

3 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penambangan Ilegal di Lumajang

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:14 WIB

Kapolri: Usut Kelalaian Polisi di Pembunuhan Salim Kancil

Kapolri: Usut Kelalaian Polisi di Pembunuhan Salim Kancil

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 16:46 WIB

Kapolri: Akan Kami Tangkap Lakon Utama Pembunuh Salim Kancil!

Kapolri: Akan Kami Tangkap Lakon Utama Pembunuh Salim Kancil!

News | Rabu, 30 September 2015 | 07:28 WIB

Terkini

Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?

Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:30 WIB

Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya

Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya

Sumbar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:30 WIB

Ancaman Perang Terbuka Meluas di Timur Tengah, Negara Arab Tak Mau Terlibat Konflik Iran dan AS

Ancaman Perang Terbuka Meluas di Timur Tengah, Negara Arab Tak Mau Terlibat Konflik Iran dan AS

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:29 WIB

Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk

Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:27 WIB

5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari

5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:26 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:23 WIB

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:22 WIB

5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa

5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:20 WIB

Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi

Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:14 WIB

Duaarrr! Rudal Iran Hancurkan 3 Jet Tempur F-35 AS di Pangkalan Al-Azraq Yordania

Duaarrr! Rudal Iran Hancurkan 3 Jet Tempur F-35 AS di Pangkalan Al-Azraq Yordania

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:13 WIB

×