Sekjen Jakmania Diamankan Polisi, Ini Kata Ahok

Ririn Indriani, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 20 Oktober 2015 | 10:08 WIB
Sekjen Jakmania Diamankan Polisi, Ini Kata Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak masalah bila Polda Metro Jaya menangkap Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto (37) lantaran diduga memprovokasi para pendukung klub Persija Jakarta.

Provokasi itu dilakukan untuk membuat kerusuhan saat laga final Piala Presiden antara Persib Bandung vs Sriwijaya di stadion Glora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10/2015).

"Nggak apa-apa kalau memang itu betul (Sekjen Jakmania yang melakukan provokasi)," ujar lelaki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.

Namun ia tak begitu yakin apakah Febrianto yang diamankan oleh Polda Metro Jaya benar Sekjen dari Jakmania. Menurut Ahok banyak oknum yang mengaku bagian dari pendukung Macan Kemayoran itu.

"Pertanyaannya apa betul dia Sekjen Jakmania? Memang ada notarisnya? Jakmania ada akte? Yayasan? Pemilihan ketua sekretaris? Nggak juga kan?," tanyanya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dalang dari kerusuhan laga final Piala Presiden.

"Harus tindak tegas kayak orangtua sama anak. Nakal, peringatin hukum, hukum rotanin demi baik," tegas Ahok.

Untuk diketahui, Febrianto dituding ‎memprovokasi  melalui media sosial untuk untuk melakukan aksi anarkis.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap pada Minggu (18/10/2015) pukul ‎20.00 WIB di kawasan Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Febrianto yang pernah bekerja sebagai wartawan di salah satu media online ini menyebarkan berita provokatif melalui posting di akun Twitternya, yaitu @bung_febri pada  11 Oktober lalu yang berisikan; "Kalau final Piala Presiden di GBK takkan ada apa2, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga #TolakPersibMainDiJakarta".

Polisi juga telah mendapatkan bukti pembicaraan pelaku dengan koordinator Jakmania wilayah Kemayoran berinisial DN yang menyetujui aksi anarkis barupa penyerbuan atau serangan  terhadap pendukung Persib Bandung yang datang ke Jakarta.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pidana dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Presiden Setuju Syaraf Libido Paedofil Dikebiri

Polisi Doyan Mabuk, Tembak Istri Hingga Tewas

Total Ada 7 Orang yang Ditangkap KPK Termasuk Dewi Yasin Limpo

Jadi TSK, Polisi Diminta Baca Semua Tweet Sekjen Jakmania

2017, Nachrowi Ramli Siap Duet Bareng Ahok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bila Terbukti Sekjen Jakmania Provokasi, Kapolri: Kita Proses!

Bila Terbukti Sekjen Jakmania Provokasi, Kapolri: Kita Proses!

News | Selasa, 20 Oktober 2015 | 06:17 WIB

Bila Sekjen Jakmania Terbukti Provokasi Anarkis, Langsung Ditahan

Bila Sekjen Jakmania Terbukti Provokasi Anarkis, Langsung Ditahan

News | Senin, 19 Oktober 2015 | 15:14 WIB

Terkini

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:09 WIB

Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?

Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:08 WIB

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:59 WIB

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:45 WIB

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:43 WIB

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:39 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:24 WIB

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:22 WIB

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:01 WIB

×