Tanggapi Putusan MA, PPP Kubu Djan Faridz Bentuk Tim Islah

Rabu, 21 Oktober 2015 | 13:40 WIB
Tanggapi Putusan MA, PPP Kubu Djan Faridz Bentuk Tim Islah
Ketua Umum PPP Versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. (suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. MA memutuskan kepengurusan partai berlambang kabah yang sah ialah hasil musyawarah nasional yang digelar di Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusuma.

Ketua Fraksi PPP kubu Djan Faridz, Epyardi Asda, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hukum MA.

"Alhamdulillah berkat doa kami udah hampir dua minggu dengan mengundang anak yatim, mengundang jemaah PPP. Alhamdulillah Allah mendengarkan," ujar Epyardi, Rabu (21/10/2015).

Dia menambahkan dalam waktu dekat akan membentuk tim islah yang diketuai Hamzah Haz dan Said Aqil Siroj untuk merangkul kubu Romahurmuziy.

"Kita tidak ada politik balas dendam. Kita akan tetap mengedepankan PPP terus berjaya karen partai satu-satunya yang konsisten berasaskan Islam hanya PPP. Saya akan berusaha untuk itu, dan saya katakan pada kawan-kawan saya nggak usah khawatir, kita akan akomodir," ujar dia.

Menurutnya tidak perlu dilakukan Muktamar Luar Biasa untuk merespon keputusan MA. Sebab, katanya, putusan tersebut bisa ditafsirkan bahwa Djan Faridz merupakan ketua yang sah.

"Loh buat apa? Kan sudah inchrach, MA sudah mengatakan ketua umum yang sah adalah Pak Djan. Baca keptusan pengadilan, keputusannya mengatakan kepengurusan yang sah adalah Pak Djan Faridz," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI