Bila Hukuman Kebiri Paedofil Berlaku, Siapa Eksekutornya?

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 22 Oktober 2015 | 06:31 WIB
Bila Hukuman Kebiri Paedofil Berlaku, Siapa Eksekutornya?
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay mendukung rencana penambahan hukum berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, definisi kebiri perlu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang rencananya akan diterbitkan.

"Kita mendukung pemerintah, tapi soal hukumannya perlu dikaji dulu oleh pemerintah. Kebiri itu beda dengan pemutusan saraf seksual. Kebiri itu potong habis," ujar anggota Fraksi PAN, Rabu (21/10/2015).

Selain itu, kata dia, juga perlu diperhatikan siapa yang melakukan eksekusi kebiri, apakah jaksa atau dokter.

"Perlu didiskusikan siapa eksekutornya. Ikatan Dokter Indonesia perlu diajak membahas hal itu. Juga perlu dikaji secara HAM," kata dia.

Saleh juga menambahkan Perppu dikeluarkan karena suatu hal yang mendesak. Karenanya, dia meminta pemerintah mengkaji situasi mendesak sehingga perlu diterbitkannya Perppu tentang kebiri.

"Untuk membuktikan itu pemerintah harus mengumumkan darurat kekerasan seksual anak, dengan data-data valid, misalnya ada daerah rawan kekerasan seksual pada anak. Sehingga memang memungkinkan dikeluarkan Perppu itu," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo setuju penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak yakni dengan mengebiri syaraf libido agar mereka jera.

"Untuk teknisnya, nanti pihak menkes (Kementerian Kesehatan) yang bisa memastikan. Konon mau diberi suntik hormon perempuan, dengan begitu secara biologis mereka (pelaku kekerasan seksual anak) tidak terdorong lagi begitu (melakukan kekerasan seksual)," kata Prasetyo.

Menurut dia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum efektif membuat jera pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu, pemerintah tengah mengkaji landasan hukum untuk penambahan hukuman berupa mengebiri para penjahat kelamin yang mengincar anak.

"Kebiasaannya mereka biasa jadi paedofil dan melakukan kejahatan itu ke banyak anak. Lihat saja beberapa penjahat seksual, korbannya cukup banyak. Berulang kali mereka melakukan kekerasan seksual. Makanya untuk menghentikan ya dikebiri," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR Setuju Penjahat Seks Incar Anak Dikebiri

Anggota DPR Setuju Penjahat Seks Incar Anak Dikebiri

News | Rabu, 21 Oktober 2015 | 18:16 WIB

Kapolda Dukung Kebiri Penjahat Kelamin Anak, Perlu Payung Hukum

Kapolda Dukung Kebiri Penjahat Kelamin Anak, Perlu Payung Hukum

News | Rabu, 21 Oktober 2015 | 16:17 WIB

Kebiri Penjahat Kelamin Anak, Jaksa Agung Ingin Segera Ada Perppu

Kebiri Penjahat Kelamin Anak, Jaksa Agung Ingin Segera Ada Perppu

News | Rabu, 21 Oktober 2015 | 16:07 WIB

Hukuman Kebiri Untuk Paedofil, Ini Kata Menkopolhukam

Hukuman Kebiri Untuk Paedofil, Ini Kata Menkopolhukam

News | Rabu, 21 Oktober 2015 | 11:57 WIB

Terkini

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:24 WIB

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:22 WIB

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:18 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:11 WIB

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:05 WIB

Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim

Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:59 WIB

Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem

Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:57 WIB

Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:55 WIB

Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP

Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:50 WIB