Hari Ini Ketua Umum PKB Diperiksa KPK

Rabu, 28 Oktober 2015 | 10:33 WIB
Hari Ini Ketua Umum PKB Diperiksa KPK
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat acara pelantikan DPN Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (8/5/2015). [Antara/Andika Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhaimin diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin, dirinya datang memenuhi undangan KPK sebagai saksi mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik. "Saya diundang untuk sebagai saksi Pak Jamal yang saat itu Dirjen, ketika saya  menjadi menteri," ujar Muhaimin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Saat ditanyai terkait pemerasan di Kemenakertrans, dirinya tak mengetahuinya. "Belum, saya belum tahu," katanya.

Pantuan Suara.com, Muhaimin tiba di Gedung KPK sekitar puk 09.30 wib. Muhaimin yang datang dengan mengenakan kemeja batik hijau langsung di serbu para awak media.

Sementara itu, Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati, membenarkan Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi terkait pemerasan di Kemenakertrans oleh Jamaluddin Malik. " Iya , dia ( Muhaimin ) saksi atas JM," ungkap Yuyuk

Seperti diketahui, Jamaluddin  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Februari 2015 Ia diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, memaksa seseorang dan memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran terkait kegiatan di tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Terkait penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin, KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di 3 tempat. Penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jalan TMP Kalibata, rumah Jamaluddin di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah Mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Jamaluddin dijerat pasal 12 huruf e, f, Pasal 23, UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI