Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'

Dythia Novianty

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:22 WIB
Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'
Ilustrasi internet. [Freepik]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan kuota internet merupakan hak milik bernilai ekonomi yang wajib dilindungi hukum bagi konsumen.
  • Pasal 28 ayat 1 UU Telekomunikasi dinyatakan konstitusional bersyarat jika operator gagal melindungi hak konsumen secara transparan.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital harus segera merevisi regulasi untuk memastikan operator mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan krusial yang mengubah peta permainan industri telekomunikasi tanah air. Kuota internet yang dibeli adalah properti pribadi yang memiliki nilai ekonomi dan hak milik yang dilindungi hukum.

Kuota Bukan Sekadar Angka, Tapi Nilai Ekonomi

Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, memberikan klarifikasi penting terkait narasi "kuota tidak boleh hangus" yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, konstruksi hukum dari putusan MK ini lebih menekankan pada aspek perlindungan hak konsumen.

"Dalam kuota itu ada hak, ada nilai ekonomi, dan ada nilai hak milik di situ yang harus dilindungi. Provider harus memberikan pilihan-pilihan yang terinformasi secara jelas kepada konsumen agar mereka tidak bingung," ujar Wahyudi dalam DeepTalk Podcast Suara.com, belum lama ini.

Salah satu skema yang didorong adalah sistem rollover, di mana sisa kuota yang belum habis bisa diperpanjang atau diakumulasikan ke periode berikutnya.

Ilustrasi browsing internet. [Unsplash/LinkedIn Sales Solutions]
Ilustrasi browsing internet. [Unsplash/LinkedIn Sales Solutions]

Dengan kata lain, operator dilarang "menyita" sisa kuota tanpa memberikan opsi bagi pengguna untuk menyelamatkan hak miliknya.

'Conditionally Unconstitutional': Ancaman Bagi UU Telekomunikasi

Putusan MK ini bersifat Konstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap Pasal 28 ayat 1 UU Telekomunikasi (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja). Artinya, pasal tersebut tetap berlaku hanya jika dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan paket yang melindungi hak konsumen.

baca juga

"Jika operator tidak memberikan pilihan paket yang transparan dan adil, maka pasal tersebut menjadi tidak konstitusional atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Wahyudi.

Sifat putusan MK yang final and binding (inkrah dan mengikat) membuat pemerintah dan penyedia layanan tidak punya pilihan lain selain patuh.

Bola Panas di Tangan Komdigi

Kini, perhatian tertuju pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebagai regulator tunggal pasca-pembubaran BRTI, Komdigi memiliki tugas berat untuk segera merivisi Peraturan Menteri (Permen) agar sejalan dengan titah MK.

"Sebagai konsekuensi, Komdigi harus merevisi regulasi terkait untuk melaksanakan perintah MK. Peraturan Menteri tersebut nantinya akan mengatur secara operasional bagaimana operator menentukan skema layanan, paket, hingga tarif yang tidak merugikan konsumen," tambah Wahyudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:40 WIB

Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya

Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:17 WIB

Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK

Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:53 WIB

Jangan Salah Paham! Ini Isi Lengkap Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus

Jangan Salah Paham! Ini Isi Lengkap Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:15 WIB

Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover

Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:14 WIB

Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK

Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:19 WIB

Terkini

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games

Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:35 WIB

URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill

URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:03 WIB

×