Pansus Pelindo II Bahas Konsensi JICT Dengan Jaksa Agung

Laban Laisila | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 29 Oktober 2015 | 16:12 WIB
Pansus Pelindo II Bahas Konsensi JICT Dengan Jaksa Agung
Jaksa Agung Dipanggil Pansus Pelindo. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II akan menelusuri dokumen lain terkait perpanjangan konsensi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan Hongkong Hutchinson Port, di Pelindo II.

Langkahitu menyusul hasil rapat Pansus Pelindo II dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan tidak ada legal standing untuk perpanjangan konsensi ini.

Dalam rapat ini, dibahas tentang pendapat hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad yang dijadikan dasar hukum dalam perpanjangan konsensi ini.

"Kalau seperti ini tentu jadi pertanyaan kan. Kenapa konsensi itu bisa dilanjutkan, apakah ada legal standing lain yang membuat, ini kan ada satu dari Kejagung, tentu kita akan ngecek ke institusi lain. Dan, Kta akan telusuri dokumen surat menyurat yang ada, yang dikirim berdasarkan legal opinion Kejagung, kaitannya, kita coba telusuri," kata Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, di DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Rieke pun mengatakan, dalam rapat ini terungkap bila legal opinion Jamdatun untuk masalah ini keluar dua kali. Yaitu pada 17 Maret 2014 dengan permintaan legal opinion Januari 2014, yang menurutnya tidak menggunakan dasar hukum UU 17/2008 tentang pelayaran. Dan, legal opinion Jamdatun yang keluar pada 21 November 2014 dengan permintaan pada 9 Oktober 2014.

Rieke menerangkan, dalam legal standing yang dikeluarkan pada November 2014 itu dinyatakan kalau legal opinion Jamdatun tidak boleh dijadikan tempat perlindungan dari kebijakan-kebijakan korporasi.

"Jadi kalau ditanya apakah legal opinion yang pertama bisa digunakan sebagai legal standing keputusan pelindo II, kalau apa yang disampaikan tadi, rasanya tidak bisa," katanya.

"Jadi legal opinion yang harus digunakan adalah yang kedua, karena mereka yang meminta karena yang pertama dasar hukumnya tidak ada. Permintaan legal opinion kedua itu pada 9 Oktober sementara perpanjangan konsensi itu keluar pada 5 Agustus 2014," tambahnya.

Ditemui ditempat yang sama, Jaksa Agung Prasetyo menerangkan, legal opininon yang dikeluarkan pada 17 maret bersifat spesifik untuk penunjukkan perpanjangan atau perbuatan tindakan tertentu. Sementara untuk yang 21 november umum sifatnya dan mengacu pada uu 17/2008 tentang pelayaran

Meski demikian, dia menolak disebutkan legal opinion ini dijadikan dasar untuk perpanjangan konsensi JICT. Menurutnya, legal opinion ini hanya berisi membolehkan atau menolak perpanjangan konsensi ini.

"Kami hanya katakan boleh atau tidak. Sepanjang tidak berkaitan dengan regulasi bisa dilakukan. Tetap mengacu pada pasal 13-20 dan pasal 13-38 uu KUH perdata," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung Dipanggil Pansus Pelindo

Jaksa Agung Dipanggil Pansus Pelindo

Foto | Kamis, 29 Oktober 2015 | 15:40 WIB

Soal Kasus Risma, Kejagung Ikut Apa Kata Kapolri

Soal Kasus Risma, Kejagung Ikut Apa Kata Kapolri

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 13:45 WIB

Ditanya Reshuffle, Jaksa Agung:  Saya Hanya Patuh ke Presiden

Ditanya Reshuffle, Jaksa Agung: Saya Hanya Patuh ke Presiden

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 13:33 WIB

Pimpinan Pansus Pelindo DPR Tak Datang, Jaksa Agung Pergi Lagi

Pimpinan Pansus Pelindo DPR Tak Datang, Jaksa Agung Pergi Lagi

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 13:07 WIB

Jaksa Agung Bantah 'Bermain' Dalam Kasus Risma

Jaksa Agung Bantah 'Bermain' Dalam Kasus Risma

News | Senin, 26 Oktober 2015 | 21:03 WIB

Terkini

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:35 WIB

Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik

Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:27 WIB

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:48 WIB

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:42 WIB

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:29 WIB

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:58 WIB