Korupsi Duit Bencana Asap, KPK: Pelaku Bakal Dihukum Mati

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 02 November 2015 | 19:08 WIB
Korupsi Duit Bencana Asap, KPK: Pelaku Bakal Dihukum Mati
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengingatkan agar jangan main-main dengan dana penanggulangan kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan.

"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam. Ini misal asap," kata Pandu dalam acara yang bertajuk Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Hukum mati untuk koruptor tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.

Pandu berharap siapapun jangan menyelewengkan dana tersebut.

"Hati-hati ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati," katanya.

Pandu juga berharap hukuman mati juga diterapkan bukan hanya dana bencana alam nasional, tetapi juga dana pendidikan karena sangat bersentuhan dengan bidang pencerdasan anak-anak bangsa.

"Tapi harapannya juga hukuman yang sama untuk koruptor dana pendidikan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penumpang Pesawat Turun 90 Persen Akibat Asap

Penumpang Pesawat Turun 90 Persen Akibat Asap

News | Minggu, 01 November 2015 | 23:11 WIB

Pemerintah dan Aparat Lembek, Pengusaha Santai Saja Bakar Hutan

Pemerintah dan Aparat Lembek, Pengusaha Santai Saja Bakar Hutan

News | Minggu, 01 November 2015 | 19:26 WIB

Ini Kebingungan Pemerintah Jokowi Tangani Pembakar Hutan

Ini Kebingungan Pemerintah Jokowi Tangani Pembakar Hutan

Bisnis | Minggu, 01 November 2015 | 13:53 WIB

Ujian di Sekolah yang Terpapar Asap Disesuaikan Libur dan Materi

Ujian di Sekolah yang Terpapar Asap Disesuaikan Libur dan Materi

News | Minggu, 01 November 2015 | 12:04 WIB

Di Makam Pahlawan, Mensos Ajak Doa Bersama Minta Turun Hujan

Di Makam Pahlawan, Mensos Ajak Doa Bersama Minta Turun Hujan

News | Minggu, 01 November 2015 | 11:50 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB