- Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK pada Jumat, 7 Agustus 2026.
- Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
- Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan empat sprindik lanjutan terkait kasus korupsi dan TPPU.
Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jumat (7/8/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan jika pemeriksaan terhadap Febrie bakal dilakukan di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Benar rencananya hari ini FA dijadwalkan diperiksa oleh tim 9,” kata Anang saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
Anang menyampaikan, Febrie bakal diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencucian uang. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara.
“Sebagai tersangka," ucap Anang.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang ditangani penyidik gabungan Polri.
Dengan kasus korupsi, batu bara memicu blackout, korupsi anak usaha PT. Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri.
Kemudian Sprindik baru diterbitkan Kejagung, mengusut dugaan TPPU untuk mengungkap asal usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.
Febrie telah dijadikan tersangka dugaan TPPU dalam kepemilikan emas 74 kilogram dan dugaan korupsi PT Asabri. Sementara dua Sprindik yakni anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Tersangka lainnya yakni, Advokat Don Ritto yang dijerat kasus korupsi PT. Asabri dan untuk tiga sprindik lainnya masih sebagai saksi. Sementara, Nurman Herin dijerat sebagai tersangka atas TPPU menyangkut Febrie.