Diperiksa 9 Jam, Dewie Dicecar Penyidik soal Tupoksi di DPR

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 02 November 2015 | 22:58 WIB
Diperiksa 9 Jam, Dewie Dicecar Penyidik soal Tupoksi di DPR
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, diperiksa penyidik KPK selama sekitar sembilan jam, Senin (2/11/2015). Mantan anggota Komisi VII DPR tersebut ditanya seputar tugas pokok dan fungsi di Parlemen.

"Pemeriksaan beliau hari ini baru pada hal-hal yang sifatnya mendasar saja. Jadi belum masuk pada materi apa yang disangkakan. Baru terkait tupoksi beliau sebagai anggota dewan saja. Jadi, belum masuk pada materi pokok," kata pengacara Dewie, Samuel Hendrik, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurutnya Dewie baru dibidik soal kewenangan dan kode etik sebagai anggota DPR. Namun, Samuel belum berani bicara lebih jauh soal materi pemeriksaan.

Samuel hanya menjawab secara normatif ketika ditanya hubungan Dewie dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Samuel cuma memastikan kalau kliennya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

"Kalau dengan kementrian itu kan mitra kerja. Kalau mitra kerja kan pasti dalam rapat-rapat. Praperadilan sedang dikomunikasikan dengan pihak keluarga," katanya.

Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ditangkap satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan. Saat itu, KPK  juga menangkap beberapa orang di dua tempat yang berbeda, yakni Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta.

Selain Dewie, KPK juga menetapkan sekretaris pribadi Dewie: Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie: Bambang Wahyu Hadi, pengusaha PT. Abdi Bumi Cendrawasih: Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai: Iranius, menjadi tersangka.

Iranius dan Setiadi diduga menjadi pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dewie, Rinelda, dan Bambang diduga menjadi penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oleh KPK, Rinelda Ditanyai Soal Inisiator Suap Pembangkit Listrik

Oleh KPK, Rinelda Ditanyai Soal Inisiator Suap Pembangkit Listrik

News | Kamis, 29 Oktober 2015 | 00:29 WIB

Sekretaris Dewie Yasin Limpo Diperiksa KPK Lagi

Sekretaris Dewie Yasin Limpo Diperiksa KPK Lagi

News | Rabu, 28 Oktober 2015 | 14:17 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB