Usut Setnov dan Saham Freeport, MKD Bisa Panggil Jokowi dan JK

Selasa, 17 November 2015 | 18:09 WIB
Usut Setnov dan Saham Freeport, MKD Bisa Panggil Jokowi dan JK
Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninggalkan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Setelah menerima laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait kasus Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto yang diduga menjanjikan perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mahkamah Kehormatan Dewan akan memanggil nama-nama yang disebutkan dalam transkrip percakapan.

Bukti transkrip percakapan tersebut telah diserahkan Sudirman Said kepada MKD, Senin (16/11/2015).

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan tidak tertutup kemungkinan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

"Sepanjang itu terkait akan kita panggil. Siapa aja kita akan panggil," ujar Junimart di gedung Nusantara II, DPR, Selasa (17/11/2015).

Tapi sebelum mengambil langkah lanjutan, MKD masih menunggu bukti rekaman percakapan dari Sudirman Said.

"Sampai saat ini, saya masih menunggu bukti konkrit rekaman asli dari percakapan tersebut," tuturnya

Junimart menambahkan saat ini MKD belum bisa memverifikasi transkrip percakapan yang diserahkan Sudirman kemarin. Sebab, kata Junimart, kalau tidak ada rekaman aslinya akan sulit memverifikasi.

"Karena kan transkrip percakapan itu harus divalidasi harus sinkron, bagaimana kita tahu isi percakapan, kalau tidak ada rekaman. Sepanjang tidak ada rekaman itu, akan sulit bagi kita melakukan validasi," katanya.

Junimart berharap rekaman percakapan diserahkan Sudirman pada pekan ini agar cepat ditindaklanjuti MKD.

"Kemarin (16/11/2015) Pak Menteri (Sudirman) mengatakan akan memberikan (rekaman) sesegera mungkin. Kita berharap minggu ini bisa disampaikan," kata Junimart.

Setelah menerima rekaman, kata Junimart, MKD membutuhkan waktu dua minggu untuk verifikasi.

"Sedang dalam verifikasi, kita menunggu laporan dari tenaga ahli, paling lambat 14 hari. Saat ini kita masih menunggu rekaman asli," kata dia.

Kemarin, usai melapor ke MKD, Sudirman mengatakan politisi DPR tersebut telah beberapa kali memanggil dan bertemu pimpinan Freeport. Pertemuan ketiga pada 8 Juni 2015 berlangsung di Pasific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, politisi tersebut menjanjikan dapat memperpanjang kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021 dengan lancar. Sebagai imbalan, politisi tersebut minta 20 persen saham, yang akan dibagikan kepada Presiden Joko Widodo sebesar 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebesar sembilan persen.

Untuk dirinya sendiri, politisi berkuasa di Senayan tersebut minta 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumuka di Paniai, Papua.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI