Fahri: Jangan Minta MKD Langsung Pecat Setnov, Nggak Bisa Gitu

Siswanto, Bagus Santosa

Selasa, 24 November 2015 | 11:20 WIB
Fahri: Jangan Minta MKD Langsung Pecat Setnov, Nggak Bisa Gitu
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah meminta proses penanganan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan dihargai. Hal ini terkait dengan keputusan Mahkamah Kehormatan untuk meminta masukan ahli bahasa terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said dalam melaporkan Setya Novanto.

"Hargai MKD. Jangan menginginkan MKD bereaksi cepat, tak tak tak pecat. Nggak bisa gitu dong. Sabar dalam berdemokrasi. MKD kan ada verifikasi, klarifikasi, pengecekan kelengkapan data, dan seterusnya. Dia tidak boleh salah. Biarkan prosesnya berjalan," kata Fahri di DPR, Selasa (24/11/2015).

Sebelumnya, Setya Novanto dilaporkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika minta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil perpanjangan kontrak. Belakangan, legal standing Sudirman disoal internal Mahkamah Kehormatan, ada yang menganggapnya Sudirman sebagai menteri tidak bisa melaporkan Setya Novanto. Kemudian bukti rekaman pertemuan Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin juga dipermasalahkan karena dinilai tidak lengkap.

Fahri mendukung upaya Mahkamah Kehormatan Dewan mencari jawaban atas legal standing Sudirman Said. Sebab, kata dia, dalam Bab 4 Pasal 5 Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan dikatakan pengaduan kepada bisa disampaikan oleh, a) pimpinan DPR kepada anggotanya, b) anggota kepada pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan dewan, c) serta masyarakat terhadap anggota, pimpinan DPR dan pimpinan AKD.

Dalam tata beracara tersebut tidak dijelaskan pelapor boleh dari kalangan eksekutif, seperti menteri.

"Trias politica sudah mengatur institusi cabang politik tidak bisa saling menjatuhkan. Jadi Pak Sudirman datang pagi-pagi tanpa undangan itu ilegal, itu intervensi eksekutif kepada legislatif. Kedua dalam MKD eksekutif tidak boleh menyerang legislatif. Karena itu Pak Sudirman tidak punya legal standing," kata Fahri.

Dia juga setuju alat bukti yang disodorkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan diteliti. Apalagi, durasi rekamannya hanya 11.38 menit dari lamanya percakapan 120 menit.

"Setelah transkrip datang bukti suara, itu juga harus dicek, suara dari mana, siapa yang merekam dan menggunakan alat apa. Itu harus ditemukan fakta-fakta," kata Fahri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemkab Mimika Protes Tak Pernah Dilibatkan Soal Freeport

Pemkab Mimika Protes Tak Pernah Dilibatkan Soal Freeport

Bisnis | Selasa, 24 November 2015 | 11:07 WIB

Warga Menunggu Keseriusan MKD Mengungkap Kasus Setnov

Warga Menunggu Keseriusan MKD Mengungkap Kasus Setnov

News | Selasa, 24 November 2015 | 08:28 WIB

Verifikasi Rekaman Setnov Bisa di-Crosscheck Saat Persidangan

Verifikasi Rekaman Setnov Bisa di-Crosscheck Saat Persidangan

News | Senin, 23 November 2015 | 21:22 WIB

Tangani Kasus Setya Novanto, MKD Pun Pecah

Tangani Kasus Setya Novanto, MKD Pun Pecah

News | Senin, 23 November 2015 | 20:41 WIB

Rekaman Suara Setnov Belum Utuh

Rekaman Suara Setnov Belum Utuh

Foto | Senin, 23 November 2015 | 19:07 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB