Array

Tangani Kasus Setya Novanto, MKD Pun Pecah

Senin, 23 November 2015 | 20:41 WIB
Tangani Kasus Setya Novanto, MKD Pun Pecah
Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninggalkan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang tidak akan mempersoalkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk minta saham PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil perpanjangan kontrak.

Sebagaimana Pasal 5 Peraturan Tata Beracara di Mahkamah Kehormatan Dewan bahwa pengaduan dapat disampaikan oleh (a) pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota, (b) anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD, (c) masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR atau pimpinan AKD.

"Legal standing tidak perlu dipersoalkan. Pasal 5 jelas menyebutkan dapat, berarti kalau dapat kan bisa siapa saja. Pengertian dapat itu menurut saya menjadi keharusan kan gitu, siapa aja. Ini kan masalah etika, nggak ada larangan (pengaduan) untuk menteri," ujar Junimart di gedung Nusantara II, DPR, Senin ( 23/11/2015).

Junimar menambahkan penjelasan pada Pasal 6 ayat 1 tentang Aduan yang diajukan kepada MKD paling sedikit memuat (a) identitas pengadu, (b) indentitas teradu, (c) uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.

"Di Pasal 6 juga dijelaskan pengadu harus jelas identitasnya, identitasnya kan ada Menteri (Sudirman Said). Si teradu jelas anggota DPR (Setya Novanto), dan ada uraian peristiwanya, dia harus membuat kronologisnya. Kronologisnya kan jelas, jadi apa masalahnya," kata Junimart.

Junimart mengatakan seharusnya MKD tidak mempersoalkan yang ada di Pasal 5.

"Kalau kita mau cerdas dan punya hati tentu kita tidak mempersoalkan itu (legal standing). Selama ini nggak dipermasalahkan," kata dia.

Seperti diketahui, internal Mahkamah Kehormatan Dewan masih pro kontrak tentang posisi Menteri ESDM saat melaporkan Setya Novanto.

Itu sebabnya, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk meminta pendapat ahli bahasa terkait masalah legal standing kasus Setya Novanto. Hal ini membuat sidang MKD akhirnya ditunda untuk sementara.

"Dari pada otot-ototan, kita undang pakar bahasa hukum, di situlah tentu ada penyelesaian," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surachman Hidayat.

Surachman mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan belum sependapat dengan posisi Sudirman dalam laporan ini. Sebab, Sudirman melaporkan Setya bukan sebagai individu masyarakat, tapi sebagai Menteri ESDM.

"Di sini kita kaji tadi. Apakah bisa lembaga eksekutif melaporkan ketua lembaga legislatif?" kata politisi PKS.

Mahkamah Kehormatan Dewan mengundang pakar bahasa untuk membahas masalah tersebut besok, Selasa (24/11/2014).

Sebagian anggota DPR juga menyoal legal standing Sudirman Said. Tetapi sebagian anggota DPR tidak mempermasalahkannya dan mendesak Mahkamah Kehormatan melanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI