Tangani Kasus Setya Novanto, MKD Pun Pecah

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 23 November 2015 | 20:41 WIB
Tangani Kasus Setya Novanto, MKD Pun Pecah
Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninggalkan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang tidak akan mempersoalkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk minta saham PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil perpanjangan kontrak.

Sebagaimana Pasal 5 Peraturan Tata Beracara di Mahkamah Kehormatan Dewan bahwa pengaduan dapat disampaikan oleh (a) pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota, (b) anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD, (c) masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR atau pimpinan AKD.

"Legal standing tidak perlu dipersoalkan. Pasal 5 jelas menyebutkan dapat, berarti kalau dapat kan bisa siapa saja. Pengertian dapat itu menurut saya menjadi keharusan kan gitu, siapa aja. Ini kan masalah etika, nggak ada larangan (pengaduan) untuk menteri," ujar Junimart di gedung Nusantara II, DPR, Senin ( 23/11/2015).

Junimar menambahkan penjelasan pada Pasal 6 ayat 1 tentang Aduan yang diajukan kepada MKD paling sedikit memuat (a) identitas pengadu, (b) indentitas teradu, (c) uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.

"Di Pasal 6 juga dijelaskan pengadu harus jelas identitasnya, identitasnya kan ada Menteri (Sudirman Said). Si teradu jelas anggota DPR (Setya Novanto), dan ada uraian peristiwanya, dia harus membuat kronologisnya. Kronologisnya kan jelas, jadi apa masalahnya," kata Junimart.

Junimart mengatakan seharusnya MKD tidak mempersoalkan yang ada di Pasal 5.

"Kalau kita mau cerdas dan punya hati tentu kita tidak mempersoalkan itu (legal standing). Selama ini nggak dipermasalahkan," kata dia.

Seperti diketahui, internal Mahkamah Kehormatan Dewan masih pro kontrak tentang posisi Menteri ESDM saat melaporkan Setya Novanto.

Itu sebabnya, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk meminta pendapat ahli bahasa terkait masalah legal standing kasus Setya Novanto. Hal ini membuat sidang MKD akhirnya ditunda untuk sementara.

"Dari pada otot-ototan, kita undang pakar bahasa hukum, di situlah tentu ada penyelesaian," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surachman Hidayat.

Surachman mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan belum sependapat dengan posisi Sudirman dalam laporan ini. Sebab, Sudirman melaporkan Setya bukan sebagai individu masyarakat, tapi sebagai Menteri ESDM.

"Di sini kita kaji tadi. Apakah bisa lembaga eksekutif melaporkan ketua lembaga legislatif?" kata politisi PKS.

Mahkamah Kehormatan Dewan mengundang pakar bahasa untuk membahas masalah tersebut besok, Selasa (24/11/2014).

Sebagian anggota DPR juga menyoal legal standing Sudirman Said. Tetapi sebagian anggota DPR tidak mempermasalahkannya dan mendesak Mahkamah Kehormatan melanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekaman Suara Setnov Belum Utuh

Rekaman Suara Setnov Belum Utuh

Foto | Senin, 23 November 2015 | 19:07 WIB

Pengakuan Anggota Golkar Dapat Instruksi Kawal Kasus Setnov

Pengakuan Anggota Golkar Dapat Instruksi Kawal Kasus Setnov

News | Senin, 23 November 2015 | 18:30 WIB

Junimart Ngambek Tak Setuju Dengan Keputusan MKD

Junimart Ngambek Tak Setuju Dengan Keputusan MKD

News | Senin, 23 November 2015 | 18:21 WIB

Politisi Golkar: Rekaman Setnov Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Politisi Golkar: Rekaman Setnov Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti

News | Senin, 23 November 2015 | 18:11 WIB

Kemana Sisa 120 Menit Rekaman Pertemuan Setnov dan Freeport?

Kemana Sisa 120 Menit Rekaman Pertemuan Setnov dan Freeport?

News | Senin, 23 November 2015 | 17:26 WIB

Terkini

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB