Surya Paloh Tak Datang Lagi di Persidangan, Jaksa KPK Bacakan BAP

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 30 November 2015 | 11:24 WIB
Surya Paloh Tak Datang Lagi di Persidangan, Jaksa KPK Bacakan BAP
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh tidak dapat menghadiri sidang sebagai saksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11/2015).

"Pak Surya Paloh berhalangan yang mulia (majelis hakim), dan tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, sudah dua kali ini Surya Paloh tidak menghadiri agenda persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan untuk meminta jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan Surya Paloh hasil pemeriksaan di KPK. Pembacaan BAP ini juga atas permintaan pengacara Maqdir.

"Bagaimana pak jaksa, kita bisa langsung bacakan saja BAP-nya?," kata Artha.

Dalam BAP, Surya Paloh mengaku tidak mengetahui kalau Patrice pernah menerima uang dari (mantan) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti. Surya Paloh menyebutkan bersedia mempertemukan Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, atas permintaan pengacara O. C. Kaligis. Surya Paloh mengaku ketika itu tidak tahu apa latarbelakang permasalahan kedua pemimpin Sumatera Utara itu.

"Kaligis meminta saya untuk mempertemukan dengan Gatot dan Ery. Namun, saya bertanya untuk urusan apa. Setelah mendengar jawaban Kaligis, maka disetujuilah pertemuan tersebut. Saya memberikan nasihat, kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur, bagaimana menjalankan roda pemerintahan, yang rugi adalah rakyat. Setelah itu, saya katakan kepada mereka, saya mohon maaf, karena saya ada kegiatan lain. Pertemuan sekitar 20 menit di kantor Nasdem April 2015," kata jaksa membacakan BAP Surya Paloh.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Patrice menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, Patrice diduga menerima uang dari Gatot dan istri sebesar Rp200 juta melalui teman kuliah bernama Fransiska.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Patrice Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Kasus Suap Patrice Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 27 November 2015 | 18:37 WIB

Gatot Pastikan Patrice Capella Terima Rp200 Juta

Gatot Pastikan Patrice Capella Terima Rp200 Juta

News | Senin, 23 November 2015 | 17:35 WIB

Jaksa KPK Tetap Ingin Hadirkan Surya Paloh

Jaksa KPK Tetap Ingin Hadirkan Surya Paloh

News | Senin, 23 November 2015 | 15:16 WIB

Gatot: Rp200 Juta ke Rio Capella untuk Islah

Gatot: Rp200 Juta ke Rio Capella untuk Islah

News | Senin, 23 November 2015 | 14:25 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB