Jaksa KPK Tetap Ingin Hadirkan Surya Paloh

Siswanto

Senin, 23 November 2015 | 15:16 WIB
Jaksa KPK Tetap Ingin Hadirkan Surya Paloh
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (23/10/2015) malam, terkait kasus dugaan suap pengamanan kasus Dana Bansos Sumut. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK tetap ingin menghadirkan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella pekan depan.

"Karena yang bersangkutan (Surya Paloh) tidak hadir, mohon tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sebelum pemeriksaan terdakwa," kata Ketua JPU KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/11/2015).

Patrice Rio Capella didakwa menerima Rp200 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi salah satunya Dana Bantuan Sosial.

Hari ini, Surya Paloh seharusnya menjadi saksi bersama dengan Gatot, Clara Widi Wiken, dan Ramdan Taufik Sodikin.

"Hari ini seharusnya ada empat saksi, namun yang konfirmasi hadir hanya tiga orang. Sampai saat ini Surya Paloh belum ada konfirmasi hadir," kata Yudi.

"Apakah keterangan dari saudara Surya Paloh ini masih diperlukan?" kata ketua majelis hakim Artha Theresia.

"Memang ada relevansinya," jawab Yudi Kristiana.

"Baik untuk persidangan selanjutnya Surya Paloh tetap dipanggil dan penasihat hukum agar menyiapkan saksi yang menguntungkan terdakwa," kata hakim Artha.

Sidang dilanjutkan pada 30 November 2015.

Surya Paloh dalam dakwaan disebut menghadiri pertemuan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri Gatot dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.

Setelah pertemuan itu Rio berpesan kepada Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang adalah rekan satu almamater Rio sekaligus pernah magang di kantor OC Kaligis dan Yulius Irwansyah selaku pengacara di kantor OC Kaligis, terkait permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang Rp200 juta dari Rio.

Rio dikenakan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gatot: Rp200 Juta ke Rio Capella untuk Islah

Gatot: Rp200 Juta ke Rio Capella untuk Islah

News | Senin, 23 November 2015 | 14:25 WIB

Terkini

Belanja Perlengkapan Rumah Tangga Hemat Banget, Diskon Rp40.000 Pakai QRIS BRImo!

Belanja Perlengkapan Rumah Tangga Hemat Banget, Diskon Rp40.000 Pakai QRIS BRImo!

Bri | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Kepergok Ngomong Sendiri saat Berimajinasi, Pernah Mengalaminya Juga?

Kepergok Ngomong Sendiri saat Berimajinasi, Pernah Mengalaminya Juga?

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Ulasan Buku Sindrom Penolong, Belajar Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah

Ulasan Buku Sindrom Penolong, Belajar Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Polisi Malaysia Kirim Tim Investigasi Kejar Jaringan Narkoba Pilot KLIA di Jakarta

Polisi Malaysia Kirim Tim Investigasi Kejar Jaringan Narkoba Pilot KLIA di Jakarta

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren

Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Gokil dan Kreatif! 20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Kekinian Dijamin Seru Abis!

Gokil dan Kreatif! 20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Kekinian Dijamin Seru Abis!

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa

Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:50 WIB

KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying

KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:44 WIB

×