Komedian Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 02 Desember 2015 | 18:06 WIB
Komedian Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Mandra duduk-duduk untuk menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komedian Mandra dituntut satu tahun dan enam bulan penjara karena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar karena dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana, menyatakan terdakwa H Mandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Arya Wibisana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapat negara.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku kooperatif, sopan, dan pernah dihukum," tambah jaksa Arya.

Mandra dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar dari kemahalan harga film ZOID sebesar Rp1,57 miliar dan Paket Program Siar Siap FTV (Film Televisi) Komedi dan Program Siap Siar FTV dan Program Siap Siar FTV Kolosal senilai Rp10,464 miliar sehingga Mandra mendapat keuntungan Rp1,4 miliar dan Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan mendapat keuntungan Rp10,63 miliar.

Padahal menurut jaksa, untuk program siap siar kartun animasi robotik Zoid, selain perizinan PT Viandra Production selain perizinannnya sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis yang tertuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di mana film ZOID merupakan film dari luar negeri sehingga Mandra bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.

Sedangkan untuk FTV Kolosal Jenggo Betawi, Gue Sayang dan Zorro selain perusahaan PT Viandra Production izinnya tidak belaku lagi, perusahaan itu juga tidak memenuhi persyaratan KAK yaitu sinema seri berupa program first run, karena kenyataannya film Jenggo Betwi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI sehingga penayangan TVRI bukan lagi program first fun (pertama kali tayang).

Namun beberapa tanda tangan Mandra dalam dokumen kontra tesebut dinilai dipalsukan oleh Direktur PT Media Art Image Iwan dan Andi Diansyah sehingga Mandra melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim pun sudah menahan Andi Diansyah pada 5 Oktober 2015 lalu.

Tidak tanda tangan Mandra baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat diperiksa oleh jaksa. Mandra melihat dalam beberapa dokumen yang jumlahnya lebih dari 30 itu tidak ia tanda tangani.

Atas tuntutan tersebut, Mandra mengatakan tidak paham.

"Terus terang saja ya tadi saya bilang saya tidak mengerti, saya tidak paham secara pemaparan, yang lebih paham kayaknya Pak Juniver yang lebih memahami, segala sesuatunya konsultasinya ke beliau itu saja," kata Mandra usai sidang.

Juniver Girsang menyatakan tuntutan tersebut kontradiksi.

"Yang kontradiktif sebetulnya adalah bahwa dlm tutnya, dalam dakwaan sudah jelas menyatakan kerugian negara itu Rp12,36 miliar, terhadap tuntutan Mandra, sepeser pun tidak ada dinyatakan ada uang pengganti atas kerugian negara. Berarti Mandra ini tidak merugikan negara sepeserpun," kata Juniver.

Sehingga menurut Juniver, tidak ada alasan Mandra dilakukan penuntutan berdasarkan pasal 3 yang merugikan keuangan negara.

"Kalau merugikan negara Mandra harusnya membayar uang pengganti. Tapi tadi dinyatakan saudara Mandra ini tidak ada ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP. Dengan demikian sebetulnya tidak ada alasan menyatakan Mandra ini harus diminta pertanggungjawaban karena mandra tidak merugikan negara," tambah Juniver.

Juniver pun menilai jaksa seharusnya menuntut bebas Mandra.

"Saudara jaksa kalau kami cermati, malu-malu menyatakan Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan. Tapi kalau hakim maupun masyarakat membaca, dengan menyatakan tidak ada ditemukan Mandra merugikan negara, berarti tidak ada perbuatan. Ini nanti kami akan sampaikan dalam pembelaan. Kiranya majelis bisa menyimak, kemudian mempertimbangkan, bahwa tidak ada kasus yang harus dipertanggungjawabkan oleh Mandra," jelas Juniver. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TVRI Modernisasi Sistem Penyiaran Sambut Piala Dunia 2026

TVRI Modernisasi Sistem Penyiaran Sambut Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 24 Februari 2026 | 22:13 WIB

Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja

Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:42 WIB

Timnas Tak Lolos, Indonesia Tetap Gelar Agenda Road to Piala Dunia 2026

Timnas Tak Lolos, Indonesia Tetap Gelar Agenda Road to Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:24 WIB

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI, Total Ada 104 Pertandingan

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI, Total Ada 104 Pertandingan

Bola | Senin, 29 Desember 2025 | 16:30 WIB

Piala Dunia 2026 Bisa Disaksikan Gratis di TVRI

Piala Dunia 2026 Bisa Disaksikan Gratis di TVRI

Bola | Senin, 29 Desember 2025 | 13:57 WIB

Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?

Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?

News | Selasa, 30 September 2025 | 20:56 WIB

TVRI Jadi Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Berpeluang Bisa Disaksikan Gratis

TVRI Jadi Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Berpeluang Bisa Disaksikan Gratis

Bola | Selasa, 30 September 2025 | 18:38 WIB

Pernah Jadi Bintang Iklan Termahal, Berapa Bayaran Mandra?

Pernah Jadi Bintang Iklan Termahal, Berapa Bayaran Mandra?

Entertainment | Rabu, 17 September 2025 | 15:41 WIB

Mandra Semprot Artis Zaman Sekarang, Sepelekan Persiapan Syuting

Mandra Semprot Artis Zaman Sekarang, Sepelekan Persiapan Syuting

Entertainment | Sabtu, 13 September 2025 | 16:45 WIB

Koiyocabe Ungkap TVRI Diduga Terima Rp9,8 Miliar tapi Minta Konten Gratisan, Ini Klatifikasinya

Koiyocabe Ungkap TVRI Diduga Terima Rp9,8 Miliar tapi Minta Konten Gratisan, Ini Klatifikasinya

Entertainment | Kamis, 11 September 2025 | 21:45 WIB

Terkini

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:58 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:56 WIB

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:45 WIB

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB