Komedian Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 02 Desember 2015 | 18:06 WIB
Komedian Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Mandra duduk-duduk untuk menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komedian Mandra dituntut satu tahun dan enam bulan penjara karena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar karena dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana, menyatakan terdakwa H Mandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Arya Wibisana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapat negara.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku kooperatif, sopan, dan pernah dihukum," tambah jaksa Arya.

Mandra dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar dari kemahalan harga film ZOID sebesar Rp1,57 miliar dan Paket Program Siar Siap FTV (Film Televisi) Komedi dan Program Siap Siar FTV dan Program Siap Siar FTV Kolosal senilai Rp10,464 miliar sehingga Mandra mendapat keuntungan Rp1,4 miliar dan Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan mendapat keuntungan Rp10,63 miliar.

Padahal menurut jaksa, untuk program siap siar kartun animasi robotik Zoid, selain perizinan PT Viandra Production selain perizinannnya sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis yang tertuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di mana film ZOID merupakan film dari luar negeri sehingga Mandra bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.

Sedangkan untuk FTV Kolosal Jenggo Betawi, Gue Sayang dan Zorro selain perusahaan PT Viandra Production izinnya tidak belaku lagi, perusahaan itu juga tidak memenuhi persyaratan KAK yaitu sinema seri berupa program first run, karena kenyataannya film Jenggo Betwi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI sehingga penayangan TVRI bukan lagi program first fun (pertama kali tayang).

Namun beberapa tanda tangan Mandra dalam dokumen kontra tesebut dinilai dipalsukan oleh Direktur PT Media Art Image Iwan dan Andi Diansyah sehingga Mandra melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim pun sudah menahan Andi Diansyah pada 5 Oktober 2015 lalu.

Tidak tanda tangan Mandra baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat diperiksa oleh jaksa. Mandra melihat dalam beberapa dokumen yang jumlahnya lebih dari 30 itu tidak ia tanda tangani.

Atas tuntutan tersebut, Mandra mengatakan tidak paham.

"Terus terang saja ya tadi saya bilang saya tidak mengerti, saya tidak paham secara pemaparan, yang lebih paham kayaknya Pak Juniver yang lebih memahami, segala sesuatunya konsultasinya ke beliau itu saja," kata Mandra usai sidang.

Juniver Girsang menyatakan tuntutan tersebut kontradiksi.

"Yang kontradiktif sebetulnya adalah bahwa dlm tutnya, dalam dakwaan sudah jelas menyatakan kerugian negara itu Rp12,36 miliar, terhadap tuntutan Mandra, sepeser pun tidak ada dinyatakan ada uang pengganti atas kerugian negara. Berarti Mandra ini tidak merugikan negara sepeserpun," kata Juniver.

Sehingga menurut Juniver, tidak ada alasan Mandra dilakukan penuntutan berdasarkan pasal 3 yang merugikan keuangan negara.

"Kalau merugikan negara Mandra harusnya membayar uang pengganti. Tapi tadi dinyatakan saudara Mandra ini tidak ada ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP. Dengan demikian sebetulnya tidak ada alasan menyatakan Mandra ini harus diminta pertanggungjawaban karena mandra tidak merugikan negara," tambah Juniver.

Juniver pun menilai jaksa seharusnya menuntut bebas Mandra.

"Saudara jaksa kalau kami cermati, malu-malu menyatakan Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan. Tapi kalau hakim maupun masyarakat membaca, dengan menyatakan tidak ada ditemukan Mandra merugikan negara, berarti tidak ada perbuatan. Ini nanti kami akan sampaikan dalam pembelaan. Kiranya majelis bisa menyimak, kemudian mempertimbangkan, bahwa tidak ada kasus yang harus dipertanggungjawabkan oleh Mandra," jelas Juniver. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mau Adakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026? Daftar ke TVRI Lewat Link Ini

Mau Adakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026? Daftar ke TVRI Lewat Link Ini

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 15:56 WIB

Nostalgia Orde Baru: Mengenang Masa Ketika TVRI Jadi Satu-Satunya Jendela Piala Dunia

Nostalgia Orde Baru: Mengenang Masa Ketika TVRI Jadi Satu-Satunya Jendela Piala Dunia

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

TVRI Modernisasi Sistem Penyiaran Sambut Piala Dunia 2026

TVRI Modernisasi Sistem Penyiaran Sambut Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 24 Februari 2026 | 22:13 WIB

Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja

Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:42 WIB

Timnas Tak Lolos, Indonesia Tetap Gelar Agenda Road to Piala Dunia 2026

Timnas Tak Lolos, Indonesia Tetap Gelar Agenda Road to Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:24 WIB

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI, Total Ada 104 Pertandingan

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI, Total Ada 104 Pertandingan

Bola | Senin, 29 Desember 2025 | 16:30 WIB

Piala Dunia 2026 Bisa Disaksikan Gratis di TVRI

Piala Dunia 2026 Bisa Disaksikan Gratis di TVRI

Bola | Senin, 29 Desember 2025 | 13:57 WIB

Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?

Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?

News | Selasa, 30 September 2025 | 20:56 WIB

TVRI Jadi Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Berpeluang Bisa Disaksikan Gratis

TVRI Jadi Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Berpeluang Bisa Disaksikan Gratis

Bola | Selasa, 30 September 2025 | 18:38 WIB

Pernah Jadi Bintang Iklan Termahal, Berapa Bayaran Mandra?

Pernah Jadi Bintang Iklan Termahal, Berapa Bayaran Mandra?

Entertainment | Rabu, 17 September 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB