- Ketua FKBI Tulus Abadi menyoroti penayangan promosi Super Soccer pada siaran Piala Dunia 2026 di TVRI.
- Promosi tersebut dinilai melanggar aturan iklan tembakau di media elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
- Tulus mendorong penghentian ketergantungan industri olahraga nasional terhadap sponsor rokok guna mendukung gaya hidup sehat para atlet.
Suara.com - Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI menuai sorotan setelah menampilkan promosi Super Soccer.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai kemunculan promosi tersebut menjadi ironi karena FIFA sendrii telah lama menutup pintu bagi industri rokok sebagai sponsor turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia.
Menurut Tulus, sepak bola merupakan cabang olahraga yang memiliki basis penonton terbesar sekaligus menjadi magnet bagi berbagai sektor usaha untuk beriklan maupun memberikan sponsor. Industri rokok, kata dia, termasuk yang selama ini paling agresif memanfaatkan popularitas sepak bola sebagai media promosi.
"Beruntung, dalam ranah internasional, FIFA melarang turnamen sepak bola disponsori industri rokok. Pada World Cup 2026 tidak ada sponsorship oleh industri rokok," ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2026).
Namun, kondisi berbeda justru ditemui di Indonesia. Tulus menyoroti tayangan Piala Dunia 2026 di TVRI yang masih menampilkan promosi Super Soccer. Menurutnya, publik tidak bisa dilepaskan dari asosiasi bahwa Super Soccer merupakan bagian dari strategi promosi merek rokok Djarum Super.
Ia juga menyoroti penggunaan slogan "Ini Lebih Enak!" yang muncul dalam promosi tersebut.
"Sangat disayangkan tayangan World Cup 2026 di TVRI di-endorse oleh produsen rokok," katanya.
Tulus mengingatkan bahwa pemerintah telah mengatur pembatasan iklan produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam aturan itu, iklan rokok di media elektronik hanya diperbolehkan tayang pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Lebih jauh, ia menilai Indonesia masih menghadapi paradoks dalam dunia olahraga. Di satu sisi, olahraga selalu dikampanyekan sebagai sarana membangun hidup sehat. Namun di sisi lain, promosi dan sponsor industri rokok masih lekat dengan berbagai cabang olahraga.
Menurut Tulus, banyak negara telah meninggalkan praktik tersebut. Di Eropa, iklan dan promosi rokok mulai dilarang sejak dekade 1960-an, sementara Amerika Serikat menerapkannya pada 1973. Sejak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) disahkan sebagai hukum internasional pada 2003, sebanyak 193 negara anggota WHO juga telah menerapkan pembatasan iklan dan promosi produk tembakau.
"Indonesia mungkin menjadi satu-satunya negara yang masih melegalkan iklan dan sponsor rokok di dunia olahraga," ujarnya.
Tak hanya menyoroti aspek sponsorship, Tulus juga mengaitkan budaya merokok dengan prestasi atlet nasional. Ia menilai masih adanya atlet, termasuk pemain sepak bola, yang merokok dan menjalani pola hidup tidak sehat menjadi salah satu faktor yang menghambat daya saing Indonesia di level internasional.
Menurut dia, seorang perokok akan mengalami penurunan kapasitas paru-paru sehingga sulit mempertahankan performa ketika harus berlari dalam intensitas tinggi di lapangan.
Karena itu, Tulus mendorong cabang olahraga di Indonesia mulai mengurangi ketergantungan terhadap dukungan industri rokok, baik dalam bentuk iklan, promosi, maupun sponsorship.
"Kalau atlet dan cabang olahraga kita ingin go internasional, salah satu strateginya harus berani meninggalkan ketergantungan pada industri rokok. Atlet juga harus mengarusutamakan gaya hidup sehat dan meninggalkan kebiasaan merokok jika ingin menjadi kampiun dunia," pungkasnya.