Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, pada Jumat (11/12/2015). Politisi PAN yang datang memenuhi panggilan KPK tersebut tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.