Kasus Suap Akil Mochtar, Amir Hamzah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Senin, 21 Desember 2015 | 16:39 WIB
Kasus Suap Akil Mochtar, Amir Hamzah Divonis 3,5 Tahun Penjara
Amir Hamzah ketika bersaksi di persidangan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana. (Suara.com/Dwi Bowo)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Amir Hamzah dan Kasmin, Senin (21/12/2015).

Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. Sementara itu, calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, juga dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa I, Amir Hamzah, tiga tahun dan lima bulan, terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing Rp150 juta," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12).

Mendengar putusan tersebut, Amir menyatakan menerima, sementara Kasmin mengaku akan kembali mempertimbangkan putusan itu. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing lima dan empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.

Keduanya dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar. Keduanya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing, terdakwa I Amir Hamzah selama 5 tahun, dan terdakwa II Kasmin selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair masing-masing 2 bulan kurungan," kata Jaksa Sugeng di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/11) lalu.

Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Susi Tur Andayani (Uci), dengan dakwaan memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK, yakni tentang Pilkada Kabupaten Lebak, yang diajukan oleh pasangan cabup dan cawabup periode 2013-2018, Amir Hamzah dan Kasmin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yunus Husein: Buka Blokir Rekening Kasus Inkracht Prosesnya Lama

Yunus Husein: Buka Blokir Rekening Kasus Inkracht Prosesnya Lama

News | Kamis, 24 September 2015 | 16:22 WIB

Sahrin: Akil Minta Rp6 M, Tapi Hanya Disanggupi Rp3 M

Sahrin: Akil Minta Rp6 M, Tapi Hanya Disanggupi Rp3 M

News | Senin, 14 September 2015 | 13:50 WIB

Kasus Sogok Akil, Bupati Empat Lawang dan Istri Diperiksa KPK

Kasus Sogok Akil, Bupati Empat Lawang dan Istri Diperiksa KPK

News | Senin, 06 Juli 2015 | 11:59 WIB

Terkini

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

News | Senin, 14 September 2026 | 16:29 WIB

Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir

Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:28 WIB

Bukan Gegara Sowan ke Jokowi, PDIP Buka Pemicu Pemecatan Achmad Hidayat: Ada Pidana dan Perdata!

Bukan Gegara Sowan ke Jokowi, PDIP Buka Pemicu Pemecatan Achmad Hidayat: Ada Pidana dan Perdata!

News | Senin, 14 September 2026 | 16:27 WIB

Rapat Terakhir Purbaya di DPD Sebelum Dicopot dari Menkeu: Lesu dan Tak Semangat Sampaikan Paparan!

Rapat Terakhir Purbaya di DPD Sebelum Dicopot dari Menkeu: Lesu dan Tak Semangat Sampaikan Paparan!

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:25 WIB

Belanja Minimal Rp500 Ribu, Langsung Dapat Diskon dari BRI! Begini Caranya

Belanja Minimal Rp500 Ribu, Langsung Dapat Diskon dari BRI! Begini Caranya

Bri | Senin, 14 September 2026 | 16:23 WIB

Bila Tak Ditemukan di Hari Ketujuh, Keluarga Korban Hilang Krakatau Minta Operasi SAR Diperpanjang

Bila Tak Ditemukan di Hari Ketujuh, Keluarga Korban Hilang Krakatau Minta Operasi SAR Diperpanjang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:23 WIB

Usai Gibran Tengok Orangutan, Aktivis Minta Langkah Konkret Lindungi Habitat Satwa dari Karhutla

Usai Gibran Tengok Orangutan, Aktivis Minta Langkah Konkret Lindungi Habitat Satwa dari Karhutla

News | Senin, 14 September 2026 | 16:22 WIB

Detik-detik Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Detik-detik Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Video | Senin, 14 September 2026 | 16:21 WIB

Waspada APK hingga Deepfake, IMS Bedah Keamanan Siber di Gen Z Impact Fest 2026

Waspada APK hingga Deepfake, IMS Bedah Keamanan Siber di Gen Z Impact Fest 2026

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 16:21 WIB

Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?

Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 16:18 WIB

×