Kasus Suap Akil Mochtar, Amir Hamzah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Senin, 21 Desember 2015 | 16:39 WIB
Kasus Suap Akil Mochtar, Amir Hamzah Divonis 3,5 Tahun Penjara
Amir Hamzah ketika bersaksi di persidangan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana. (Suara.com/Dwi Bowo)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Amir Hamzah dan Kasmin, Senin (21/12/2015).

Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. Sementara itu, calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, juga dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa I, Amir Hamzah, tiga tahun dan lima bulan, terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing Rp150 juta," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12).

Mendengar putusan tersebut, Amir menyatakan menerima, sementara Kasmin mengaku akan kembali mempertimbangkan putusan itu. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing lima dan empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.

Keduanya dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar. Keduanya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing, terdakwa I Amir Hamzah selama 5 tahun, dan terdakwa II Kasmin selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair masing-masing 2 bulan kurungan," kata Jaksa Sugeng di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/11) lalu.

Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Susi Tur Andayani (Uci), dengan dakwaan memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK, yakni tentang Pilkada Kabupaten Lebak, yang diajukan oleh pasangan cabup dan cawabup periode 2013-2018, Amir Hamzah dan Kasmin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yunus Husein: Buka Blokir Rekening Kasus Inkracht Prosesnya Lama

Yunus Husein: Buka Blokir Rekening Kasus Inkracht Prosesnya Lama

News | Kamis, 24 September 2015 | 16:22 WIB

Sahrin: Akil Minta Rp6 M, Tapi Hanya Disanggupi Rp3 M

Sahrin: Akil Minta Rp6 M, Tapi Hanya Disanggupi Rp3 M

News | Senin, 14 September 2015 | 13:50 WIB

Kasus Sogok Akil, Bupati Empat Lawang dan Istri Diperiksa KPK

Kasus Sogok Akil, Bupati Empat Lawang dan Istri Diperiksa KPK

News | Senin, 06 Juli 2015 | 11:59 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB