Setnov Lepas Jabatan Ketua DPR, Sidang MKD Harus Tetap Jalan

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 22 Desember 2015 | 12:33 WIB
Setnov Lepas Jabatan Ketua DPR, Sidang MKD Harus Tetap Jalan
Setya Novanto saat 'pamit' dari posisinya sebagai Ketua DPR. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menegaskan, sidang dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak bisa berhenti sekalipun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI.

"Hingga saat ini status Novanto masih terlapor di MKD. Persidangannya tidak bisa berhenti," kata Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Ray memiliki sejumlah argumentasi, mengapa sidang Novanto tidak bisa dihentikan begitu saja oleh MKD sekalipun Novanto sudah mengundurkan diri dari Ketua DPR.

Pertama, tidak ada ketentuan yang menyebutkan seorang terlapor yang sedang menjalani proses persidangan MKD ketika mundur dari jabatan yang diembannya, lalu persidangannya terhenti. Ray menegaskan persidangan etika MKD hanya bisa dihentikan jika terlapor berhenti dari keanggotaannya sebagai anggota dewan.

"Faktanya Pak Novanto hanya mundur dari posisi Ketua DPR, tapi masih menjadi anggota DPR," jelas dia.

Argumentasi kedua, persidangan Novanto harus dikaitkan dengan pelaporan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Menurut Ray, Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD dalam kapasitas Novanto sebagai seorang anggota dewan yang kebetulan menjabat Ketua DPR.

Maka sekalipun Novanto mundur dari kursi Ketua DPR, status Novanto saat ini madih sebagai anggota dewan dan laporan Sudirman Said tetap harus diproses MKD.

Selain itu, Ray juga menilai pengunduran diri Novanto tidak bisa dilakukan begitu saja, karena proses pengunduran diri yang sah harus mampu menunjukkan surat persetujuan fraksi kepada MKD.

Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, karena diduga melakukan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport dengan mencatut nama presiden dan ditengarai meminta saham.

Seiring persidangan bergulir seluruh anggota MKD berpandangan Novanto melanggar kode etik. Namun belum sempat putusan MKD dikeluarkan, Novanto mengundurkan diri dan kasusnya dianggap berhenti.

Belakangan DPP Partai Golkar menunjuk Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Ade Komaruddin sebagai pengganti Novanto. Sedangkan Novanto ditunjuk mengisi kursi Ketua Fraksi Golkar yang ditinggalkan Ade Komaruddin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI