- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif.
 - Ahli Hukum Satya Adianto menekankan bahwa produksi konten hoaks dan provokatif melanggar hukum, termasuk kasus video lama Uya Kuya yang diedit seolah menghina masyarakat.
 - Sidang yang terbuka untuk umum ini memfokuskan pada keterangan saksi dan ahli untuk mengusut dugaan pelanggaran etik para anggota DPR.
 
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang terkait kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan. Dalam sidang yang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi ini, ahli hukum Satya Adianto hadir memberikan kesaksiannya.
Menurut Satya, meskipun masyarakat memiliki kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi, kebebasan tersebut tidak berlaku untuk memproduksi konten yang tidak sesuai fakta, apalagi yang berisi ajakan untuk membenci.
Ia secara tegas menyatakan bahwa memproduksi konten hoaks merupakan pelanggaran hukum.
"Kalau sampai sejauh itu sampai memproduksi konten-konten, itu pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," kata Satya dalam sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Satya memberikan contoh kasus video lama milik Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya) yang diedit dan dibuat seolah-olah menghina masyarakat.
"Misalnya kan yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR, kurang lebih kan begitu. Itu pelanggaran hukum," ucapnya.
Ia juga berpendapat bahwa kasus semacam ini seharusnya menjadi objek utama dalam Undang-Undang ITE, di mana pelanggaran hukum diusut ketika ditemukan data yang tidak benar pada sebuah konten.
"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan gitu ya," tambahnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini resmi memulai sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI nonaktif. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memimpin langsung sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut.
Baca Juga: Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
Sidang kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait perkara dugaan pelanggaraan etik para anggota DPR RI nonaktif.