Djan Faridz Ingin Kepemimpinannya Segera Diakui Menkumham

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 04 Januari 2016 | 15:10 WIB
Djan Faridz Ingin Kepemimpinannya Segera Diakui Menkumham
Djan Faridz. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secepatnya mengeluarkan surat keputusan kepengurusan partainya. Menurut Djan, hal itu merujuk pada hasil putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Kita harapkan Yasonna itu, sebagai menteri hukum, mudah-mudahan beliau itu sebagai menteri hukum menghormati hukum yang jelas-jelas sudah ada keputusan MA, gampang, kan," kata Djan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut Yasonna semestinya pemerintah menerbitkan SK kepengurusan partainya. Dia mencontohkan kasus pembatalan SK kepengurusan Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono atau hasil Munas Jakarta.

"PPP sama saja (kaya Golkar), iya dong. Jadi Bali (Golkar kubu Aburizal Bakrie) itu otomatis sah, dan itu harus diakui, itu kalau ngomong hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Djan juga menilai lamanya Yasonna tidak segera mencabut SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya lantaran Menteri Yasonna masih berada di luar negeri.

"Mungkin dia lagi di Hongkong, jadi dia belum sempat. Kalau sudah pulang dari Hongkong mungkin ada tindakan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung tentang dualisme PPP.

Dalam Amar putusan kasasi, Kemenkumham diperintahkan mencabut surat keputusan tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya pimpinan Rommahurmuziy.

"Kita akan meminta klarifikasi atas sikap Menkumham yang sampai saat ini belum mencabut SK Muktamar Surabaya atas putusan MA," kata Dimyati di kantor Kemenkumham, Jakarta.

Dia menegaskan Menkumham harus mematuhi amar putusan Mahkamah Agung untuk segera mencabut SK pengesahan‎ kepengurusan PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy. Sebab, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini kan sudah selesai atas putusan MA, maka harus patuh. Ini kan negara hukum. Nggak ada lagi alasan Menkumham untuk mengabaikan," kata dia.

Dimyati menerangkan Menkumham punya deadline untuk mencabut SK tersebut. Dimyati mengatakan sesuai dengan UU pemerintah, deadline-nya selama 21 setelah putusan kasasi keluar. Sedangkan dalam UU Parpol batas waktu pencabutan SK selama tujuh hari. Sementara UU PTUN menyebut putusan itu harus dieksekusi paling lambat tiga bulan.

Dia menambahkan upaya ini untuk mengetahui itikad baik Menkumham untuk penanganan perkara tersebut atau malah tidak dicabutnya SK bisa dianggap bentuk intervensi pemerintah terhadap PPP.

"(Syarat-syarat) Ini semua sudah lengkap, ‎daftar hadir (Muktamar Jakarta) sudah lengkap di notaris.‎ Saya harap Menkumham segera membatalkan SK yang dinyatakan ilegal oleh MA ini," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PPP Akan Duetkan Dengan Ahok, Lulung Menolak: Entar Gue Ikut Gila

PPP Akan Duetkan Dengan Ahok, Lulung Menolak: Entar Gue Ikut Gila

News | Senin, 04 Januari 2016 | 15:00 WIB

Terkini

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35 WIB

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:17 WIB

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB