Array

Djan Faridz Ingin Kepemimpinannya Segera Diakui Menkumham

Senin, 04 Januari 2016 | 15:10 WIB
Djan Faridz Ingin Kepemimpinannya Segera Diakui Menkumham
Djan Faridz. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secepatnya mengeluarkan surat keputusan kepengurusan partainya. Menurut Djan, hal itu merujuk pada hasil putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Kita harapkan Yasonna itu, sebagai menteri hukum, mudah-mudahan beliau itu sebagai menteri hukum menghormati hukum yang jelas-jelas sudah ada keputusan MA, gampang, kan," kata Djan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut Yasonna semestinya pemerintah menerbitkan SK kepengurusan partainya. Dia mencontohkan kasus pembatalan SK kepengurusan Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono atau hasil Munas Jakarta.

"PPP sama saja (kaya Golkar), iya dong. Jadi Bali (Golkar kubu Aburizal Bakrie) itu otomatis sah, dan itu harus diakui, itu kalau ngomong hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Djan juga menilai lamanya Yasonna tidak segera mencabut SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya lantaran Menteri Yasonna masih berada di luar negeri.

"Mungkin dia lagi di Hongkong, jadi dia belum sempat. Kalau sudah pulang dari Hongkong mungkin ada tindakan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung tentang dualisme PPP.

Dalam Amar putusan kasasi, Kemenkumham diperintahkan mencabut surat keputusan tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya pimpinan Rommahurmuziy.

"Kita akan meminta klarifikasi atas sikap Menkumham yang sampai saat ini belum mencabut SK Muktamar Surabaya atas putusan MA," kata Dimyati di kantor Kemenkumham, Jakarta.

Dia menegaskan Menkumham harus mematuhi amar putusan Mahkamah Agung untuk segera mencabut SK pengesahan‎ kepengurusan PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy. Sebab, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini kan sudah selesai atas putusan MA, maka harus patuh. Ini kan negara hukum. Nggak ada lagi alasan Menkumham untuk mengabaikan," kata dia.

Dimyati menerangkan Menkumham punya deadline untuk mencabut SK tersebut. Dimyati mengatakan sesuai dengan UU pemerintah, deadline-nya selama 21 setelah putusan kasasi keluar. Sedangkan dalam UU Parpol batas waktu pencabutan SK selama tujuh hari. Sementara UU PTUN menyebut putusan itu harus dieksekusi paling lambat tiga bulan.

Dia menambahkan upaya ini untuk mengetahui itikad baik Menkumham untuk penanganan perkara tersebut atau malah tidak dicabutnya SK bisa dianggap bentuk intervensi pemerintah terhadap PPP.

"(Syarat-syarat) Ini semua sudah lengkap, ‎daftar hadir (Muktamar Jakarta) sudah lengkap di notaris.‎ Saya harap Menkumham segera membatalkan SK yang dinyatakan ilegal oleh MA ini," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI