Array

Kapolri: Yang Lapor Bukan Novanto, Polisi Panggil Pengacaranya

Jum'at, 08 Januari 2016 | 14:57 WIB
Kapolri: Yang Lapor Bukan Novanto, Polisi Panggil Pengacaranya
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Hari ini, kecil kemungkinan mantan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Ini terkait langkah pengacara Novanto, Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Sjamsoeddin dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU tentang Informasi Teknologi Elektronik.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti memberikan sinyal kalau Novanto tak diperiksa hari ini.

"Kemarin kesepakatannya kan yang melapor bukan SN (Setya Novanto), maka kami panggil orang yang melaporkan itu (Firman Wijaya‎). Kami proses, bagaimana kelanjutannya, kalau memang masih dilanjutkan ya nanti kami panggil SN," kata Badrodin usai salat Jumat.

Badrodin menjelaskan kasus ini merupakan delik aduan. Jika Novanto tetap ingin melanjutkan, dia harus memberikan keterangan untuk dibuat berkas acara perkara.
 
BAP tidak bisa diwakilkan kepada kuasa hukum, harus orang yang merasa menjadi korban yang menyampaikannya.
 
"Apakah yang bersangkutan mau meneruskan, kalau mau melanjutkan ya harus di BAP. Mau gak mau harus di BAB, tidak bisa kuasa hukumnya saja (mewakili)," katanya.

Sebelumnya, Firman juga belum dapat memastikan apakah kliennya siap diperiksa atau tidak pada hari ini.

"Memang jadwalnya diperiksa hari ini, tapi tunggu konfirmasi dari beliau (Setya Novanto) dulu, dia bisanya jam berapa. Mungkin setelah salat Jumat diperiksa," kata Firman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Carlo Brix Tewu mengatakan pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk memulai penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Firman pada Jumat, 11 Desember 2015.

"Rencananya akan dipanggil 8 Januari 2016 sebagai saksi pelapor," kata Carlo di Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.

Nomor laporan Novanto terhadap Sudirman Said bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015. Selain Sudirman juga tertulis nama Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.

Ini merupakan buntut kasus "papa minta saham" yang dilaporkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Kasus ini kemudian membuat Novanto mundur dari pucuk pimpinan DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI