Pejabat Papua dan Pengusaha Didakwa Menyuap Dewie Yasin Limpo

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Senin, 11 Januari 2016 | 13:51 WIB
Pejabat Papua dan Pengusaha Didakwa Menyuap Dewie Yasin Limpo
Rinelda Bandaso, Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo, usai diperiksa Penyidik KPK, Senin (26/10/2015). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan pembacaan surat dakwaan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua, Irenius Adii, serta pengusaha PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Keduanya didakwa menyuap Dewie Yasin Limpo selaku anggota Komisi VII DPR sebesar SGD177.700. Suap itu disebut diberikan melalui Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, serta staf ahlinya Bambang Wahyuhadi.

"Uang itu diberikan dengan maksud supaya Dewie Yasin Limpo mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

 
Disebutkan bahwa awalnya, Pemkab Deiyai ingin memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di Papua. Lantaran anggaran APBD Deiyai terbatas, maka diupayakan untuk mendapatkan anggaran dari pusat. Karenanya pada bulan Maret 2015, Irenius Adii (terdakwa I) selaku Kepala Dinas ESDM Deiyai, hendak mengajukan proposal usulan bantuan dana ke Menteri ESDM Sudirman Said, dengan tembusan salah satunya Panitia Anggaran Komisi Bidang Energi di DPR.

"Untuk kelancaran pengurusan proposal, terdakwa I meminta Rinelda Bandaso agar dipertemukan dengan Dewie Yasin Limpo," jelas Fitroh.

Setelah berhasil bertemu, Irenius meminta tolong kepada Dewie Yasin Limpo untuk mengupayakan anggaran tersebut dan membantu penyerahan proposal ke menteri ESDM. Gayung pun bersambut, karena mantan politisi Partai Hanura itu menyanggupi permintaan Irenius.

Pada 30 Maret 2015, Dewie pun memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen EBTKE Rida Mulyana. Setelah mendengar pemaparan Dewie soal kebutuhan listrik di Deiyai, Sudirman menyarankan Irenius untuk memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.

"Setelah pertemuan itu, Dewie Yasin Limpo meminta kepada terdakwa I agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran, dan hal itu disanggupi oleh terdakwa I," kata Jaksa Fitroh.

Namun, hingga Juli 2015, rupanya dana pengawalan itu belum juga siap diberikan kepada Dewie Yasin Limpo. Selanjutnya, Rinelda Bandaso menghubungi Irenius untuk merevisi proposal pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan. Proposal itu kemudian diserahkan ke Dirjen EBTKE Rida Mulyana.

Pada 28 September 2015, Irenius bertemu dengan Dewie Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, Rinelda dan Bambang Wahyuhadi, di Plaza Senayan, Jakarta. Di sana, Dewie meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan. Berselang sebulan, Irenius menyampaikan bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan, dengan syarat ada jaminan bahwa pengusaha dimaksud yang akan menjadi pelaksana pekerjaannya.

Disebutkan Fitroh lagi, Dewie Yasin menyampaikan kepada Rinelda soal adanya mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp50 miliar. "Untuk itu dana pengawalan yang harus disiapkan oleh terdakwa I sekitar Rp2 miliar," ujarnya.

Atas hal itu, Irenius dan Setyadi Jusuf menyanggupi permintaan Dewie Yasin Limpo, dengan syarat ada jaminan menjadi pelaksana proyek. Selain itu, Setyadi menyanggupi memberikan Dewie Yasin dana sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan, dengan syarat apabila dia gagal menjadi pelaksana maka uang harus dikembalikan.

Setelah itu, Dewie Yasin Limpo meminta Irenius dan Setyadi menyediakan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Keesokan harinya, pada 20 Oktober 2015, Irenius dan Setyadi menyerahkan uang sebesar SGD177.700 kepada Rinelda yang mewakili Dewie Yasin Limpo, di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading. Saat itu, Setyadi juga memberikan uang masing-masing sebesar SGD1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

"Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa I dan terdakwa II, serta Rinelda Bandaso, ditangkap oleh petugas dari KPK," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Irenius dan Setyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rano Karno Enggan Sebut Partai Anggota DPRD yang Minta Uang

Rano Karno Enggan Sebut Partai Anggota DPRD yang Minta Uang

News | Kamis, 07 Januari 2016 | 17:04 WIB

Pemerintah Berharap KPK Lebih Banyak Usut Kasus TPPU

Pemerintah Berharap KPK Lebih Banyak Usut Kasus TPPU

News | Kamis, 07 Januari 2016 | 16:18 WIB

Luhut: Berantas Korupsi Jangan Gaduh, Tenang Tapi Hasilnya Jelas

Luhut: Berantas Korupsi Jangan Gaduh, Tenang Tapi Hasilnya Jelas

News | Kamis, 07 Januari 2016 | 15:16 WIB

Ketua KPK: Kalau Peradilan Bersih, Kriminalisasi Tak Akan Terjadi

Ketua KPK: Kalau Peradilan Bersih, Kriminalisasi Tak Akan Terjadi

News | Rabu, 06 Januari 2016 | 20:41 WIB

Terkini

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI

Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi

Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi

Jatim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge

Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:48 WIB

7 Sifat Belah Ketupat dan Rumus Menghitung Luas serta Kelilingnya

7 Sifat Belah Ketupat dan Rumus Menghitung Luas serta Kelilingnya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG

Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Sama-Sama Kasual, Ini Perbedaan Sandal Gunung dan Sandal Pantai yang Perlu Kamu Tahu

Sama-Sama Kasual, Ini Perbedaan Sandal Gunung dan Sandal Pantai yang Perlu Kamu Tahu

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide Apa Ada? Ini Rekomendasinya

Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide Apa Ada? Ini Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:43 WIB

×