Revisi UU Terorisme Diharap Selesai Dua Minggu Lagi, Apa Isinya?

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 25 Januari 2016 | 19:48 WIB
Revisi UU Terorisme Diharap Selesai Dua Minggu Lagi, Apa Isinya?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap rancangan revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme selesai dua pekan lagi.

‎"Kami harap dua minggu selesai. Mungkin satu dua hari draf selesai. (Draf) kami bawa ke menkopolhukam, putuskan, sampaikan ke Presiden untuk dibahas di rapat kabinet kemudian kami ajukan surat Presiden ke DPR," kata Yasonna di DPR, Senin (25/1/2016).

‎Saat ini, katanya, rancangan revisi UU sedang dalam tahap sinkronisasi atau tinggal finishing. Yasonna menerangkan ada beberapa poin penting yang dimasukkan ke dalam draf UU.

Poin penting itu, meliputi waktu penahanan yang semula enam bulan akan diperpanjang menjadi 10 bulan, kemudian masa penangkapan selama tujuh hari diperpanjang menjadi 30 hari, dan penyadapan yang diperingan karena hanya perlu izin hakim pengadilan. Kemudian di penuntutan dan pengusutan, perkara terorisme akan diperluas kewenangannya sehingga yang disasar tidak hanya kepada orang, tetapi kepada korporasi.

Selanjutnya, perluasan makna tindak pidana ‎yang menyangkut kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, pembantuan tindak pidana terorisme.

"Jadi makna tindak pidana terorisme kita perluas, termasuk 'percobaan'," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan dalam draf akan dimasukkan soal pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang ikut pelatihan militer bersama organisasi ekstrim. Selain itu juga dimasukkan aturan pencabutan paspor bagi warga Indonesia yang ikut organisasi radikal.

Dalam revisi nanti juga akan dimasukkan rehabilitasi bagi terpidana teroris secara komprehensif dan holistik sehingga aksi teror bisa diredam ketika sudah bebas dari hukuman pidana.

"Juga akan ada pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Tapi pengawasan terhadap terpidana terorisme yang sudah selesai di-follow up. Paling lama setahun setelah bebas. Itu pengawasan resmi. Jadi mantan narapidana teror perlu dibina, program deradikalisasinya terus, dan tidak dibiarkan begitu saja," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ISIS Ancam Balas Dendam di Malaysia

ISIS Ancam Balas Dendam di Malaysia

News | Senin, 25 Januari 2016 | 16:31 WIB

Pakar Minta Indonesia Tolak Bantuan Asing untuk Berantas Teror

Pakar Minta Indonesia Tolak Bantuan Asing untuk Berantas Teror

News | Senin, 25 Januari 2016 | 14:11 WIB

Politisi PKS: Pesantren Ajarkan Cinta Tanah Air, Bukan Radikal

Politisi PKS: Pesantren Ajarkan Cinta Tanah Air, Bukan Radikal

News | Senin, 25 Januari 2016 | 13:51 WIB

Dukung Revisi Terorisme, Ini Masukan Polri untuk DPR

Dukung Revisi Terorisme, Ini Masukan Polri untuk DPR

News | Senin, 25 Januari 2016 | 13:06 WIB

Terkini

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×