Arus Pelangi: Larangan LGBT Masuk Kampus Langgar UUD

Siswanto, Welly Hidayat

Rabu, 27 Januari 2016 | 19:04 WIB
Arus Pelangi: Larangan LGBT Masuk Kampus Langgar UUD
Ketua Arus Pelangi, Yuli Rustinawati [suara.com/Welly Hidayat]

Komunitas lesbiangay, biseksual, dan transgender bersikap atas pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir yang dinilai telah menyudutkan mereka.

Ketua Arus Pelangi, Yuli Rustinawati, menilai pernyataan pejabat negara tersebut sebagai tindakan yang inkonstitusionalbertentangan dengan prinsip penghormatan HAM. Padahal, dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 l  ayat 2, ada jaminan perlindungan bagi seluruh warga indonesia dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.

"Diskriminatif tersebut adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan kelompok LGBTI dan merupakan propaganda kebencian yang berpotensi menyulut kekerasan terhadap kelompok LGBTI di Indonesia," kata Yuli di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).

Menurut Yuli, larangan bagi LGBT untuk beraktivitas di lingkungan kampus merupakan pelanggaran atas konstitusi negara. Dia menunjukkan Pasal 28 C UUD 1945 ayat (1) berbunyi: setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

"Mencetuskan pernyataan-pernyataan yang diskriminatif dan propaganda kebencian yang merendahkan martabat kelompok LGBTI, para pejabat negara tersebut telah melanggar konstitusi dan kewajibannya sebagai aparatur negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM di negeri ini," ujar Yuli.

Salah satu pernyataan Nasir yang mengundang reaksi kaum LGBT, antara lain LGBT di lingkungan kampus.

"Kelompok LGBTI semestinya tidak boleh masuk kampus, dan bisa merusak moral bangsa dan kampus sebagai penjaga moral semestinya," katanya.

Belakangan Nasir membantah pernyataan bahwa dia melarang kelompok LGBT beraktivitas di dalam kampus. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasir Djamil Tetap Tolak LGBT Meski Dinilai Langgar HAM

Nasir Djamil Tetap Tolak LGBT Meski Dinilai Langgar HAM

News | Rabu, 27 Januari 2016 | 16:04 WIB

Polisi Uber Pembuat Akun Gay Pengincar Anak-anak

Polisi Uber Pembuat Akun Gay Pengincar Anak-anak

News | Rabu, 27 Januari 2016 | 16:01 WIB

Komnas Perempuan: Pejabat Publik Harus Adil dengan LGBT

Komnas Perempuan: Pejabat Publik Harus Adil dengan LGBT

News | Rabu, 27 Januari 2016 | 12:57 WIB

Pernyataan 5 Pejabat Negara Ini Dinilai Langgar HAM LGBT

Pernyataan 5 Pejabat Negara Ini Dinilai Langgar HAM LGBT

News | Rabu, 27 Januari 2016 | 11:53 WIB

Terkini

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:18 WIB

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI

Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×