Ketika Dua Pakar dan Mantan Hakim Berdebat soal Kasus Mirna

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Sabtu, 30 Januari 2016 | 18:10 WIB
Ketika Dua Pakar dan Mantan Hakim Berdebat soal Kasus Mirna
Jessica Kumala Wongso (27) didampingi pengacaranya, Yudi Wibowo Sukinto. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Kasus "kopi maut" yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, sudah bergulir hampir sebulan. Masyarakat pun tampaknya terus mengikutinya tahap demi tahap, tak terkecuali para ahli dan praktisi dari berbagai bidang terkait kasus tersebut.

Sehubungan dengan itu, ada hal menarik yang muncul dalam diskusi bertajuk "Mencari Sang Pembunuh" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2016). Untuk diketahui, acara yang diselenggarakan oleh Sindo Trijaya FM ini menghadirkan beberapa narasumber, termasuk di antaranya Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, mantan hakim Asep Iwan Iriawan, serta ahli Hypnoterapi Dewi P Faeni.

Saat itu, Dewi sempat menyampaikan komentarnya terkait gerak-gerik Jessica Kumala Wongso, yang diketahui belum lama ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna. Dewi mengatakan bahwa ada dugaan Jessica berbohong saat memberikan kesaksian, baik di media maupun kepada penyidik.

"Saya melihatnya seperti itu (Jessica berbohong). Itu dapat kita lihat dari gerak-geriknya. Eye movement-nya sangat cepat. Itu seolah-olah dia mau membangun fakta baru," kata Dewi.

 
Mendengar kesimpulan Dewi, mantan hakim, Asep Iwan Iriawan langsung menanggapinya. Asep menilai bahwa yang perlu diperhatikan dalam sebuah kasus di depan persidangan bukanlah gerak-gerik si tersangka atau terdakwa, melainkan alat bukti yang dilengkapi dengan barang bukti yang saling bersesuaian.

"Di pengadilan bukan dengan gerak-gerik, tapi dengan alat bukti. Pengadilan itu bukan baca gerak mata, gerak badan. Itu kan cinta," bantah Asep.

Asep bahkan menilai bahwa jika di pengadilan masih mempedulikan gerak-gerik, maka pengadilan tersebut akan "rusak". Baginya bahkan, ilmu yang mempelajari gerak-gerik badan dan sebagainya itu dianggap sebagai "ilmu dukun".

"Tidak bisa seperti itu, Bu Dewi. Rusak ini pengadilan kalau pakai gerak-gerik tubuh seperti itu. Ini 'ilmu dukun,'" ujar Asep pula.

Tidak hanya Asep, pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, pun turut menanggapi pernyataan Dewi. Menurutnya, pernyataan pakar Hypnoterapi tersebut sangat tidak diterima di depan pengadilan. Pasalnya menurutnya, untuk membuktikan seseorang dikatakan sebagai pelaku harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan pengakuan saksi dan juga informasi yang ada.

"Untuk pencarian fakta, jangan mengandalkan informasi dari mulut manusia, karena yang dari ingatan manusia sering lupa dan terputus. Jangan mengandalkan pada informasi dari mulut manusia," kata Reza.

Lebih jauh, Reza pun meminta kepada Dewi agar tidak "membodohi" masyarakat dalam pengungkapan sebuah kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia tersebut.

"Kalau kita langsung secara khilaf mengatakan, karena matanya berkedip sebagai sebuah kebohongan (misalnya). Menurut saya, kita perlu mencerdaskan kembali masyarakat," kata Reza.

Menanggapi bantahan kedua pakar dan praktisi itu, Dewi tetap bersikukuh bahwa gerak-gerik seseorang merupaka pintu masuk untuk mengungkapkan sebuah kasus. Menurutnya, meskipun tidak dipraktekkan di depan hakim di pengadilan, paling tidak hal tersebut dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus yang belum menemukan titik terang.

"Entry point-nya mata. Entry point-nya bukan hanya sianida. Tapi yang kita lakukan adalah brain sailing, melakukan pelayaran pada pikiran orang. Ada banyak keterangan dan informasi, tapi kita bisa ambil satu benang merahnya," kata Dewi.

Pernyataan Dewi itu pun langsung dijawab lagi oleh Reza. Menurutnya, teori yang dipakai oleh Dewi itu sama halnya dengan Polri menggunakan lie detector. Padahal menurutnya, alat tersebut pun tidak dijadikan patokan oleh hakim di pengadilan negara-negara maju.

"Polisi juga gunakan lie detector dalam mengungkap kasus seperti ini. (Namun) Dari sekian banyak negara bagian di Amerika Serikat, hanya lima sampai sekarang yang masih menggunakannya. Sisanya menggangap itu adalah sampah. Tidak ada lembaga peradilan di Amerika Serikat yang menjadikan lie detector sebagai bukti dalam persidangan," pungkas Reza.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agar Tak Ada Alasan, Jessica Dicek Kesehatannya sebelum Di-BAP

Agar Tak Ada Alasan, Jessica Dicek Kesehatannya sebelum Di-BAP

News | Sabtu, 30 Januari 2016 | 16:50 WIB

Ahli Ini Yakin Pelaku Pembunuhan Mirna Bukanlah Orang Dekat

Ahli Ini Yakin Pelaku Pembunuhan Mirna Bukanlah Orang Dekat

News | Sabtu, 30 Januari 2016 | 16:11 WIB

Psikolog: Gunakan Sianida, Motif Kasus Mirna Bukan karena Dendam

Psikolog: Gunakan Sianida, Motif Kasus Mirna Bukan karena Dendam

News | Sabtu, 30 Januari 2016 | 15:43 WIB

Pembawaan Susah Ditebak, Jessica Dinilai Harus Diperiksa Jiwanya

Pembawaan Susah Ditebak, Jessica Dinilai Harus Diperiksa Jiwanya

News | Sabtu, 30 Januari 2016 | 15:23 WIB

Terkini

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB