Kasus Pembunuhan Engeline, Agustay Dituntut 12 Tahun Penjara

Arsito Hidayatullah

Selasa, 02 Februari 2016 | 15:37 WIB
Kasus Pembunuhan Engeline, Agustay Dituntut 12 Tahun Penjara
Aksi Seribu Lilin untuk Angeline. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar Bali, menuntut terdakwa Agustay Hamdamay (25) yang ikut serta membantu pembunuh korban Engeline (Angeline), dengan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa bersalah membiarkan kekerasan pada anak yang mengakibatkan anak mati (Engeline), dan ikut membantu mengubur dan menyembunyikan keberadaan korban," ungkap Ketua Tim JPU Ketut Maha Agung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/2/2016).

 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, itu terdakwa dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak. JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.

Disebutkan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa karena membiarkan kekerasan pada anak yang dilakukan Margriet (Margaret) yang diketahuinya, ikut membantu penguburan jenazah korban, dan tidak berusaha memberikan pertolongan kepada korban. Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan bahwa terdakwa masih muda.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Haposan Sihombing, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang itu. Hakim pun kemudian menyatakan pembelaan akan dilakukan pada Selasa (16/2) depan, agar tidak berbenturan dengan libur hari raya umat Hindu.

Dalam dakwaan juga dipaparkan sejumlah deskripsi serta detail penyiksaan terhadap Angeline yang dilakukan Margriet, termasuk memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok. Dipaparkan pula bagaimana Agustay diperintahkan untuk melakukan berbagai tindakan, baik penyiksaan hingga pemerkosaan, di mana sebagian di antaranya tidak dilakukan olehnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Mendengar Angeline Berteriak Dipukul Margriet

Saksi Mendengar Angeline Berteriak Dipukul Margriet

News | Selasa, 03 November 2015 | 15:25 WIB

Sebelum Engeline Hilang, Dia Dianiaya Margrit Hingga Berdarah

Sebelum Engeline Hilang, Dia Dianiaya Margrit Hingga Berdarah

News | Selasa, 03 November 2015 | 13:29 WIB

Hotman Tuduh Margaret Tahu Ada Kuburan Angeline di Halaman

Hotman Tuduh Margaret Tahu Ada Kuburan Angeline di Halaman

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 13:17 WIB

Ibu Kandung Angeline Minta Terdakwa Dihukum Mati

Ibu Kandung Angeline Minta Terdakwa Dihukum Mati

News | Kamis, 22 Oktober 2015 | 09:54 WIB

Terkini

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB