Kasus Pembunuhan Engeline, Agustay Dituntut 12 Tahun Penjara

Arsito Hidayatullah

Selasa, 02 Februari 2016 | 15:37 WIB
Kasus Pembunuhan Engeline, Agustay Dituntut 12 Tahun Penjara
Aksi Seribu Lilin untuk Angeline. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar Bali, menuntut terdakwa Agustay Hamdamay (25) yang ikut serta membantu pembunuh korban Engeline (Angeline), dengan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa bersalah membiarkan kekerasan pada anak yang mengakibatkan anak mati (Engeline), dan ikut membantu mengubur dan menyembunyikan keberadaan korban," ungkap Ketua Tim JPU Ketut Maha Agung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/2/2016).

 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, itu terdakwa dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak. JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.

Disebutkan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa karena membiarkan kekerasan pada anak yang dilakukan Margriet (Margaret) yang diketahuinya, ikut membantu penguburan jenazah korban, dan tidak berusaha memberikan pertolongan kepada korban. Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan bahwa terdakwa masih muda.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Haposan Sihombing, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang itu. Hakim pun kemudian menyatakan pembelaan akan dilakukan pada Selasa (16/2) depan, agar tidak berbenturan dengan libur hari raya umat Hindu.

Dalam dakwaan juga dipaparkan sejumlah deskripsi serta detail penyiksaan terhadap Angeline yang dilakukan Margriet, termasuk memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok. Dipaparkan pula bagaimana Agustay diperintahkan untuk melakukan berbagai tindakan, baik penyiksaan hingga pemerkosaan, di mana sebagian di antaranya tidak dilakukan olehnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Mendengar Angeline Berteriak Dipukul Margriet

Saksi Mendengar Angeline Berteriak Dipukul Margriet

News | Selasa, 03 November 2015 | 15:25 WIB

Sebelum Engeline Hilang, Dia Dianiaya Margrit Hingga Berdarah

Sebelum Engeline Hilang, Dia Dianiaya Margrit Hingga Berdarah

News | Selasa, 03 November 2015 | 13:29 WIB

Hotman Tuduh Margaret Tahu Ada Kuburan Angeline di Halaman

Hotman Tuduh Margaret Tahu Ada Kuburan Angeline di Halaman

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 13:17 WIB

Ibu Kandung Angeline Minta Terdakwa Dihukum Mati

Ibu Kandung Angeline Minta Terdakwa Dihukum Mati

News | Kamis, 22 Oktober 2015 | 09:54 WIB

Terkini

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:17 WIB

×