Kasus Pembunuhan Engeline, Agustay Dituntut 12 Tahun Penjara

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 02 Februari 2016 | 15:37 WIB
Kasus Pembunuhan Engeline, Agustay Dituntut 12 Tahun Penjara
Aksi Seribu Lilin untuk Angeline. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar Bali, menuntut terdakwa Agustay Hamdamay (25) yang ikut serta membantu pembunuh korban Engeline (Angeline), dengan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa bersalah membiarkan kekerasan pada anak yang mengakibatkan anak mati (Engeline), dan ikut membantu mengubur dan menyembunyikan keberadaan korban," ungkap Ketua Tim JPU Ketut Maha Agung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/2/2016).

 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, itu terdakwa dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak. JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.

Disebutkan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa karena membiarkan kekerasan pada anak yang dilakukan Margriet (Margaret) yang diketahuinya, ikut membantu penguburan jenazah korban, dan tidak berusaha memberikan pertolongan kepada korban. Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan bahwa terdakwa masih muda.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Haposan Sihombing, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang itu. Hakim pun kemudian menyatakan pembelaan akan dilakukan pada Selasa (16/2) depan, agar tidak berbenturan dengan libur hari raya umat Hindu.

Dalam dakwaan juga dipaparkan sejumlah deskripsi serta detail penyiksaan terhadap Angeline yang dilakukan Margriet, termasuk memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok. Dipaparkan pula bagaimana Agustay diperintahkan untuk melakukan berbagai tindakan, baik penyiksaan hingga pemerkosaan, di mana sebagian di antaranya tidak dilakukan olehnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Mendengar Angeline Berteriak Dipukul Margriet

Saksi Mendengar Angeline Berteriak Dipukul Margriet

News | Selasa, 03 November 2015 | 15:25 WIB

Sebelum Engeline Hilang, Dia Dianiaya Margrit Hingga Berdarah

Sebelum Engeline Hilang, Dia Dianiaya Margrit Hingga Berdarah

News | Selasa, 03 November 2015 | 13:29 WIB

Hotman Tuduh Margaret Tahu Ada Kuburan Angeline di Halaman

Hotman Tuduh Margaret Tahu Ada Kuburan Angeline di Halaman

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 13:17 WIB

Ibu Kandung Angeline Minta Terdakwa Dihukum Mati

Ibu Kandung Angeline Minta Terdakwa Dihukum Mati

News | Kamis, 22 Oktober 2015 | 09:54 WIB

Terkini

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB