Suara.com - Berbagai kalangan mulai menggulirkan dukungan terhadap penguatan Dewan Perwakilan Daerah RI.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan Muhammadiyah memberikan dukungan kepada DPD untuk mengkaji secara mendalam agenda-agenda tentang posisi dan peran dewan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan struktur negara sebagai bagian dari amandemen UUD 45.
“Jika ada amandemen merupakan keniscayaan secara esensi dari kehidupan kita secara bangsa dan bernegara, bukan dari kepentingan politik yang parsial. Kemudian juga PP Muhammadiyah mendukung penguatan posisi dan penguatan DPD dalam hal legislasi sehingga dia punya peran dalam mengambil keputusan, ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Haedar Nashid ketika menemui pimpinan DPD.
Kepada Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD RI, GKR. Hemas, dan Ketua BK DPD A. M. Fatwa, Haedar menjelaskan DPD perlu untuk mengakselerasikan agenda politik ke ruang publik sehingga rakyat memahami bahwa apa yang diperjuangkan dewan bukan untuk kepentingan sempit, tetapi suara dan aspirasi rakyat di daerah.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, anggota Lembaga Pengkaji MPR, Alirman Sori, menilai DPD harus menjadikan opini pembubaran DPD sebagai “trigger” untuk mendapatkan kewenangan yang lebih besar sehingga dapat memperjuangkan kepentingan daerah dengan maksimal.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Lembaga Kajian MPR dengan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD di ruang rapat BPKK.
Alirman berpendapat bahwa BPKK DPD perlu menyikapi opini pembubaran DPD dengan positif. Wacana tersebut dapat dijadikan sebagai pemicu bagi DPD agar mendapatkan kewenangan yang lebih besar dalam menjalankan fungsi memperjuangkan kepentingan daerah.
”Menurut kami di sini apa yang disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai trigger untuk amandemen,” ujarnya.